Gagal Laksanakan Paripurna, 23 Anggota DPRD Purwakarta Minta Maaf

PURWAKARTA, headlineiabar.com

Sebanyak 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta maaf kepada masyarakat lantaran tidak bisa menggelar rapat paripurna agenda lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.

Rapat paripurna itu, sedianya akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Rabu 14 September 2022 pukul 19.30 WIB, baru bisa dimulai pukul 23.14 WIB. Itu pun, batal terlaksana karena anggota DPRD tidak kuorum.

Paripurna pembahasan dua raperda itu, sebelumnya juga sempat digelar pada Senin, 12 September 2022 malam. Namun sama, karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, paripurna ditunda.

Pembahasan dua raperda tersebut seharusnya sudah rampung dibahas bila melihat jadwal yang sudah disepakati.

Baca Juga  Keluarga Gusdur Deklarasikan Dukung Jokowi-Ma'ruf

Sayangnya, rapat paripurna mesti batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak kunjung memenuhi kuorum.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, PDIP, dan Demokrat lebih memilih tak menghadiri rapat krusial tersebut, sehingga menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum.

Pihak eksekutif yang diundang dalam rapat itu harus menunggu berjam-jam kedatangan anggota dewan yang lain, meski sampai larut malam dan harus kecewa karena yang ditunggu tak kunjung datang.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami mengatakan, dari awal penjadwalan untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dan Raperda PSU sudah berjalan bersama dalam rapat Banmus dan jadwal kegiatan rapat memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh seluruh fraksi dan disepakati bersama.

Baca Juga  Manggala Purwakarta Minta Sekwan Kooperatif

“Kemudian dinamika politik terjadi sehingga ada beberapa jadwal yang harus direvisi, kemarin siang mengubah kembali jadwal Banmus, karena sedianya pada 12 September 2022 seharusnya melakukan rapat paripurna namun batal sehingga para anggota meminta revisi jadwal,” jelasnya.

Pihak yang hadir ingin segera menyelesaikan Raperda PPA dan PSU itu meski dalam praktiknya rapat paripurna tak bisa digelar.

“Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2021 sudah melalui tahapan dan pemeriksaan BPK, saya mengakui bahwa ada beberapa OPD yang belum diselesaikan, namun demikian sudah menyepakati sebelumnya bahwa terhadap OPD yang belum dibahas akan dilakukan tindak lanjut melalui pembahasan di komisi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena seluruh OPD sudah juga diperiksa oleh BPK dengan opini WTP terhadap LHP BPK, DPRD sudah melakukan pembahasan dan tindak lanjut dari Pemda sudah disampaikan pula. “Mungkin perbedaan itu yang membuat terjadi dinamika,” tuturnya.

Baca Juga  Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto Optimis Raih Mayoritas Suara di Jawa Barat

Masih kata Puji, oembaga DPRD diatur untuk mengambil keputusan untuk musyawarah mufakat berikutnya melakukan komitmen apa yang sudah dijadwalkan.

“Kemarin siang juga saya memimpin rapat Badan Musyawarah terkait penjadwalan rapat paripurna itu atas perintah Ketua DPRD, surat yang disampaikan kepada para anggota dewan dan Badan Musyawarah itu pun atas undangan ketua,” paparnya.

Meski begitu, pantauan di lokasi, Ahmad Sanusi sang pimpinan DPRD Purwakarta tidak terlihat hadir hingga acara tersebut selesai.

Sampai berita ini terbit, belum diketahui alasan krusial terkait tidak hadirnya puluhan anggota dewan yang tak hadir itu.