Enam Kades Caleg di Purwakarta Resmi Diberhentikan

Foto : Enam Kades Caleg di Purwakarta Resmi Diberhentikan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, memberhentikan enam kepala desa (kades). Pemberhentian kades tersebut, dikarenakan lima diantaranya mencalonkan sebagai Calon Legislatif dan satu orang diganti, karena meninggal dunia.

“Secara serentak enam kades kita ganti, satu karena meninggal dan lima kades mengundurkan diri karena maju dalam Pileg 2019,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta Panda Dinata. Di Sela Sertijab enam Kades berbagai Kecamatan di Aula Janaka Purwakarta, Senin (3/9/2018).

Baca Juga  Calon Bupati Purwakarta Om Zein Siap Kawal Program Prabowo di Purwakarta

Menurut Panda, sesuai undang – undang yang berlaku, khusus bagi Kepala Desa yang mencalonkan sebagai Caleg. 

“Hari ini kita serahkan SK Pemberhentian untuk lima Kades yang nyaleg kita serahkan kepada yang bersangkutan sekaligus SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, adapun untuk Kepala Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, meninggal dunia. Jadi hanya lima Kades yang nyaleg,” ujar Panda.

Baca Juga  Bursa Calon Ketua Dibuka, Golkar Depok Gelar Musda 4-5 Juni Ini di Bandung

Lima kepala desa yang akan ikut kontestasi Pileg 2019 itu diantaranya; Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Lina Nursylvia Lestari, nyaleg di Golkar, Kepala Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Ahmad nyaleg di PDIP.

Kepala Desa Bungursari Kecamatan Bungursari, Castono nyaleg di PKB, Kepala Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Agus Indra Muchtar nyaleg di Golkar dan Kepala Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur, Erlan Diansyah nyaleg di Partai Berkarya. Kepala Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, Durahman diketahui meninggal dunia.

Baca Juga  Isu Suap Dukungan Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta Mencuat

Menurut Panda, untuk menjadi anggota legislatif para Kepala Desa harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.

“Ya artinya mengundurkan diri, kalaupun mereka kalah jabatannya tidak bisa dikembalikan kan sesuai undang – undang yang berlaku,” ujarnya.(rls/dik)