Pilkada Purwakarta Dilaksanakan 2018
Ist.
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta dilaksanakan tahun 2018. Sebelumnya tersiar kabar, jika pelaksanaan Pilkada Purwakarta akan diundur pada 2016.
Pelaksanaan Pilkada Purwakarta yang dilakukan pada tahun 2018 ini beriringan dengan adanya kebijakan Pilkada serentak tahap satu, dua dan tiga.
Jika pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan Pilkada serentak yang terbagi ke dalam tiga tahap, bisa saja Pilkada Purwakarta dilaksanakan pada tahun 2016.
Jika kebijakan Pilkada serentak tiga tahap ditiadakan, Dedi Mulyadi selaku kepala daerah definitif secara tidak langsung harus rela melepas jabatan dini.
Namun, Pilkada Purwakarta masuk pada siklus gelombang ketiga yang dijadwalkan pada Juni 2018. Purwakarta akan melaksanakan Pilkada serentak bersama 171 daerah meliputi 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota di Indonesia.
“Untuk Pilkada Purwakarta tetap kita laksanakan di tahun 2018 bulan Juni,” kata Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sejauh ini usai mengesahkan dua undang-undang (UU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Yakni UU No8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, serta UU No9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencananya, Pilkada serentak gelombang pertama diikuti daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai Juni 2016 atau di semester pertama, dan yang berakhir di akhir Desember 2015.
Pilkada serentak gelombang kedua diinstruksikan berlangsung Februari 2017. Terakhir, untuk Pilkada serentak gelombang ketiga dijadwalkan pada Juni 2018. Siklus Pilkada serentak lima tahunan kembali dilakukan pada 2020, 2022 dan 2023, sebelum akhirnya pilkada serentak secara nasional digelar pada 2027.
Untuk sistem Pilkada, dari mulai tahapan sampai pemungutan suara akan lebih diprioritaskan melalui anggaran pemerintah daerah. Salah satunya menyangkut fasilitas alat peraga kampanye (APK) yang memiliki ukuran volume dan nominal lebih besar.
Di antaranya fasilitas debat publik, iklan media massa, pamflet, selebaran, brosur, poster, baliho, bilboard, videotron, spanduk, serta umbul-umbul akan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, imbalan atau hadiah kampanya yang boleh diberikan tim kampanye kepada pemilih, yakni kartu nama, kaos, topi, mug, kalender, payung, stiker dilarang melebihi nominal Rp50 ribu peritem.
Kebijakan baru menyoal pelaksanaan Pilkada serentak ini menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwakarta, Aris Rismawan menilai, Pilkada serentak ini bukan di titik beratkan pada pemilihan di TPS yang secara bersamaan.
“Tetapi harus memiliki kualitas dan bisa menekan angka cost politik. Lebih-lebihnya harus bisa memunculkan seorang kepala daerah yang kredibel dan diperhitungkan. Sejauh ini, kebijakan Pilkada serentak ini, rupanya lebih memakan anggaran yang besar. Ini harus menjadi bahan kajian bersama-sama,” tilai Aris menanggapi.(dzi)