DPRD Purwakarta Rampungkan 24 Raperda 2021 Tahun Ini

Kegiatan rapat paripuran di DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menarget penyelesaian pembahasan 24 rancangan peraturan daerah (raperda) 2021 pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj Neng Supartini SAg mengatakan, pihaknya optimis menyelesaikan 24 raperda tersebut beres akhir tahun ini. 24 raperda 2021 pada propemperda 2020 itu merupakan usulan pemerintah eksekutif dan DPRD. Dengan rincian 12 raperda usulan pemerintah eksekutif dan 12 raperda usulan DPRD.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala, kami sedang melakukan analisa. Kami optimis, tahun ini merampungkan semua  raperda 2021 yang masuk dalam propemperda 2020,” kata Neng, Selasa (1/12/2020).

Dari 24 raperda, 21 raperda di antaranya sudah selesai dibahas. Menyisakan tiga raperda lain yang merupakan usulan legislatif belum dilakukan pembahasan. Tiga raperda tersebut ialah raperda tentang penanaman modal, raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan serta raperda tentang pondok pesantren.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tak Setuju Rocky Gerung Dikriminalisasi karena Gagasan Intelektual

“Kita optimis semua raperda usulan legislatif bisa diselesaikan tahun ini. Meski ada kendala pandemi Covid-19, tapi kita tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan rapat-rapat di DPRD,” ujar Neng.

Usulan itu berdasarkan Surat Bupati Nomor 188.342/3410/Huk tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah. Sementara, dari lingkungan DPRD melalui Surat Keputusan DPRD No.171.1/Kep.19-DPRD/2020, diusulkan pula 12 Raperda sebagai prakarsa DPRD.

Adapun Raperda dari pemerintah eksekutif adalah: Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun 2021; Perubahan APBD Tahun 2021; APBD Tahun 2022; Pajak Daerah; Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Perlindungan Ibu dan Anak; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Perubahan atas Perda No10 Tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan; Perubahan atas Perda No9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pasar; Perubahan atas Perda No4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar Hewan; Perubahan atas Perda No13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus; dan Perubahan atas Perda No11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031.

Baca Juga  Golkar Purwakarta Ikuti Mekanisme Partai

“Bupati juga mengusulkan pencabutan Perda No17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih,” ucap Neng.

Untuk 12 Raperda yang menjadi prakarsa DPRD adalah Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat Badan Amil Zakat (BAZ).

Baca Juga  Kader Golkar Jawa Barat Doa Bersama Keselamatan Partai

Untuk diketahui, sebelumnya ada tiga raperda yang sudah rampung dibahas di antaranya ialah raperda tentang desa, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, raperda tentang perubahan atas perda nomor 19 tahun 2011 tentang pajak parkir. 

“Ketiganya merupakan usulan dari komisi II, komisi III dan luncuran tahun 2019. Untuk raperda desa sudah diparipurnakan bulan Februari lalu sementara dua lainnya rampung per bulan September 2020,” ujar Neng.

Saat ini DPRD Purwakarta juga tengah membahas soal raperda tentang perubahan atas perda nomor 17 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan serta raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.(dik)