DKPP Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Husni Kamil Manik
JAKARTA, headlinejabar.com
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPI) Husni Kamil Manik.
Kuasa Hukum Agus Makmur Santoso, Alamsyah Hanafiah menjelaskan, pokok perkara yang akan disidangkan pada agenda pertama, yaitu pihak pengadu menganggap Ketua KPU tidak menindaklanjuti surat ketua DPR Nomor PW/16841/DPR RI/XI/2015 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/MPR dari Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sidang pertama dengan nomor pengaduan 144/V-P/L/DKPP/2016 dan nomor registrasi 96/DKPP-PKE-V/2016 menyidangkan pengadu atas nama Agus Makmur Santoso terhadap teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Husni beranggapan bahwa pengadu tidak dapat membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik,menurutnya surat menyurat adalah Konsekuensi jabatan.
“Ini sidang ke dua,sama aja dengan sidang pertama,tidak dapat membuktikan apa saya berprilaku melanggar kode etik apa tidak karena itu ranahnya pribadi, apa yang disampaikan oleh pengadu, kalau surat menyurat itu konsekuensi jabatan,” kata Husni Kamil kepada headlinejabar.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Sidang yang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat ini dipimpin Ketua Majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie bersama anggota majelis yakni; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait.
Alamsyah justru mengatakan sidang kali ini pihaknya memberikan empat bukti baru yang makin memperkuat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Husni Kamil Manik sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau saya mau menanggapi ini bukan pengulangan justru menambahkan 4 alat bukti baru,alat buktinya itu dari suratnya sendiri dari sebelumnya,kita belum tau kalo ada surat dari DPR PAW saudara Agus Guimiwang ternyata dia menyurati mahkamah agung apakah sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sedangkan KPU sendiri bukan partai di perkara itu. Ketua KPU melanggar Kode Etik penyelenggaran Pemilu,” jelas Alamsyah Hanafiah.(*)
Editor : Dicky Zulkifly