Dishub Tunggu Surat Bawaslu, Copot APK Caleg Angkutan Umum

Foto : APK Caleg di kendaraan angkutan umum.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait imbauan pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan angkutan umum.

Kepala Dishub Purwakarta Saepudin mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan anturan yang melarang pemasangan APK di kendaraan angkutan umum. Jika ada instruksi pencopotan dari Bawaslu, Dishub menunggu rekomendasi berupa surat resmi.

“Karena sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, baik dari KPU atau Bawaslu. Kalau untuk zona-zona pemasangan kan ada. APK di angkutan umum hanya sebatas perspektif keselamatan lalu lintas,” kata Saepudin, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga  Konfercab HMI Purwakarta Mulai Menghangat

Namun, sebelumnya pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) melarang pemasangan APK peserta Pemilu 2019 di kendaraan angkutan umum tanpa izin dan rekomendasi yang tepat dari Organda.

“Jadi selama ini setiap caleg yang mau pasang banner di mobil angkutan umum harus izin dan koordinasi dengan pihak Organda. Dishub secara institusi tidak melarang,” ujar dia.

Baca Juga  Sukabumi Serempak Dukung Dedi Mulyadi Gubernur Jabar

Terkecuali kata Saepudin, sudah masuk pada momen dan hari tenang. Semua APK peserta pemilu baik caleg maupun capres cawapres di kendaraan angkutan umum akan dibersihkan.

“Selama momen kampanye, pemasangan APK di mobil angkutan umum tidak ada aturan resmi dari KPU yang melarang hal itu,” papar dia.

Terkait keselamatan lalu lintas, pihaknya sementara merekomendasikan pemasangan APK harus tembus pandang. “Sehingga tidak mengganggu kenyamanan sopir saat berkendara,” ucap dia.

Baca Juga  Bupati Ajak Pimpinan DPRD Purwakarta Langsung Kerja

Jika ada surat resmi dari Bawaslu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera melakukan tindakan pencopotan.

“Sampai saat ini belum ada tembusan surat dari pihak Bawaslu,” tutup dia.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Oyang ST Binos mengatakan, jika banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan jasa angkutan umum, mengganggu keselamatan lalu lintas. Bawaslu sendiri merekomendasikan APK caleg di angkutan umum baiknya dicopot.(dik)