Dianggap Urgen, Walikota Ingin 3 Raperda Dibahas
Foto : Walikota Sukabumi HM Muraz
SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Walikota Sukabumi HM Muraz mendesak pihak DPRD Kota Sukabumi dalam agenda jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi terhadap 7 Raperda di rapat paripurna.
Walikota berharap pihak DPRD menyelesaikan 7 raperda tersebut, termasuk 3 raperda di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda) karena Pemerintah daerah mengganggap penting karena berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat.
“Tiga Raperda tersebut sangatlah urgent, dasar pengusulan tiga raperda
diluar raperda tersebut juga ada aturannya,” Ujar Walikota Sukabumi HM
muraz, Usai Sidang paripurna di gedung DPRD kota Sukabumi, Kamis
(29/10/2015).
Dasar pengusulan Raperda diluar Prolegda, Lanjut Muraz, diusulkan
berdasarkan pada ketentuan pasal 239 ayat 7 UU no 23 tahun 2014 beserta
perubahannya. Bahwa kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar program pembentukan perda guna mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda.
Tiga Raperda yang diusulkan pemkot Sukabumi diluar prolegda adalah, Perda
Mihol perubahan, Penyertaan Modal Bank Jabar dan Unit layanan Pengadaan (ULP) menjadi Kantor.
“Apa betul ketiga raperda tersebut memerlukan kajian yang mendalam, memerlukan analisa yang serius karena mungkin khawatir akan merugikan secara yuridis, filosofis, sosial dan ekonomi?,” tanya Muraz
Muraz juga mengatakan, untuk raperda penyertaan modal pada PT Bank Jabart
dan Banten dalam bentuk pembelian saham. Tujuannya, untuk mempertahankan kepemilikan saham seri A pemerintah Kota Sukabumi hanya 0,38 persen dan
guna meningkatkan PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Dengan saham segitu, sudah hampir 10 tahun investasi sebesar Rp 9 Miliar dan pemkot memperoleh deviden lebih dari Rp 2 Milliar.
“Makanya pembelian saham tersebut akan kami rancang pada awal 2016 agar deviden yang diterima pada akhir tahun bisa meningkat. Jika tidak dilakukan pembelian maka saham tersebut akan diambil oleh pemerintah lain dan kita
merugi,” jelasnya.
Sementara itu, rencana pembelian saham tersebut dituangkan dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2016 yang sudah disepakati secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (7) permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Kita tidak akan gegabah melakukan sesuatu hal kalau tidak sesaui dengan aturan,” ujarnya.
Muraz menambahkan, dalam menghadapai era globalisasi ini sudah kewajiban dan keharusan untuk mencari terobosan dan inovasi guna meningkatkan daya saing pelayanan, dan kesejateraan masyrakat.
“Saya tetap berharap 7 Raperda yang akan dibahas bersama ini, bisa ditetapkan menjari peraturan
daerah Kota Sukabumi yang defenitif,” ukas dia.
Ketua Fraksi PKS, Danny Ramdhani menanggapi keinginan Walikota tersebut, dirinya sangat setuju jika Kota Sukabumi melakukan pembelian saham tersebut. Karena Kota dan Kabupaten lain juga melakukan hal yang sama.
“Kita akan mendapatkan keuntungan atas investasi tersebut, kenapa ada alasan menunda?,” tegasnya.
Tiga raperda yang diusulkan pemerintah Kota Sukabumi, Danny menilai itu cukup penting tak ada alesannya raperda yang tidak muncul di prolegda tidak bisa di perda kan. Ini harus dibahas karena hal-hal bersifat urgensi atau datang di perjalanan.
“Tidak memakan waktu lama, asal ada kesepakatan bersama saja,” pungkasnya.(rie)