Dede Yusuf: Perpres TKA Harus Diawasi Jangan Sampai Dikelabui
Foto : Dede Yusuf: Perpres TKA Harus Diawasi Jangan Sampai Dikelabui
JAKARTA, healinejabar.com
Komisi IX DPR RI memanggil Kemenakertrans, Dirjen Imigrasi, BKPM dam Kemendagri, dalam membahas peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang aturan Tenaga Kerja Asing.
DPR menilai, Perpres 20 perlu dipertimbangkan dengan pengawasan dan komunikasi publik agar TKI mendapat tempat untuk bekerja di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, peraturan Presiden No 20 tahun 2018 menjadi fokus utama, Komisi IX DPR menilai Perpres Nomor 20 belum menjadi solusi bagi pembatasan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia.
“Yang menjadi perhatian kami di sini adalah peluang kerja jika bisa dilakukan oleh pekerja lokal, kenapa harus pekerja asing,” ujar Dede Yusuf Ketua Komisi IX, siang tadi.
Dede khawatir sejumlah TKA yang datang Indonesia mengelabui petugas dengan visa turis apa lagi sejumlah negara diberlakukan bebas visa.
“Yang kita khawatirkan yang ilegal. Orang asing yang bekerja ilegal pada perusahaan. Siapa yg melakukan pengawasan? Drijen Imigrasi bilang jika udah lewat di kita, kita udah gak tau lagi. Kemenaker menyatakan selama mengajukan persyaratan, itu domain kita. Kalau masuk jalur pintu turis, pintu bisnis, tidak bisa juga,” katanya.
Sedangkan dari Kemenaker menilai,adanya Perpres 20 tahun 2018 ini sebagai perbaikan iklim investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru.
Diketahui jumlah TKA di Indonesia saat ini mencapai 85.974 orang yang menilai masih sangat kecil dibanding negara lain,yakni hanya berkisar kurang dari 0,1 persen penduduk Indonesia.
“Tolong kita lihat datanya saja. Pengangguran kita menurun, lapangan pekerja kita tercipta lebih dari 2 juta setiap tahun. Kalau ada orang asing masuk, tidak serta merta seolah ambil rotinya org Indonesia,” jelas Menaker Hanif Dhakiri.
Perpres nomor 20 tahun 2018 dibuat untuk mempermudah birokrasi bagi para TKA yang datang ke Indonesia namun,DPR menekankan agar pengawasan terhadap TKA diperketat oleh pemerintah dan perumusan terinci dalam Perpres 20 tahun 2018,mulai dari ijin tinggal dan komunikasi publik demi kejelasan status pekerja bagi warga Indonesia mendapat pekerjaan.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY