Bupati Baru Sahkan RPJMD Purwakarta 2018-2023 di Tahun 2019

Foto : Kepala Badan Perencanaan Pembanguan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Purwakarta Tri Hartono.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023 akan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023 pada Maret tahun 2019.

Majunya waktu pengesahan RPJMD beriringan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023 pada bulan September 2018.

“Pengesahan RPJMD dilakukan enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembanguan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Purwakarta Tri Hartono, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga  BAWASLU Purwakarta: Proteksi Media Sosial dan Media Massa

Dari mulai Januari 2019, BP4D bakal merancang background RPJMD yang diperlukan sebagai bahan untuk menyusun RPJMD secara teknokratik atau akademik.

“Kita tidak bicara dulu politik dan janji calon kepala daerah pada saat kampanye. Tapi apa yang diperlukan masyarakat, dilihat dari kajian berbagai aspek,” lanjut Tri.

Baru pada pengesahaan RPJMD tahun 2019 akan mengakomodir janji politik pasangan kepal daerah selama satu periode kepemimpinan.

“Pengesahan RPJMD Maret 2019 diperdakan dan ditandatangani oleh bupati terpilih. Meski pengesahan di 2019, dokumen RPJMD berlaku lima tahun dari 2018 hingga 2023,” beber dia.

Baca Juga  Ribuan Kader Golkar Mulai Penuhi SICC Bogor

Meski pengesahan di 2019 bukan berarti program 2018 dilewatkan. Di dalam masa kepemimpinan kepala daerah terpilih, tetap akan mempertanggungjawabkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) tahun 2018 selama setahun penuh.

“Ya, kepala daerah terpilih mempertanggungjawabkan LKPJ 2018 setahun penuh. Karena kalau di 2018, lebih banyak menersukan program PLt selama kurun 6 bulan,” papar Tri.

Terdapat dua kemingkinan, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi lengser antara 12 Februari atau 13 Maret 2018. Hal ini tergantung pada sikap Bupati Dedi mencalonkan diri di Pilgub Jabar atau tidak.

Baca Juga  Komisi III DPRD Purwakarta Minta Tak Ada Utang Pembangunan di 2019

Jika Bupati Dedi mencalonan diri di Pilgub Jabar, bupati akan melepas jabatan di 12 Februari 2018. Jika tidak, bupati akan melepas jabatan di waktu masa habis periode 13 Maret 2018.

“PLt akan mengambil alih tugas bupati kurang lebih selama 7 bulan. PLt bupati diberi dan memiliki kewenangan yang sama. Termasuk menandatangani APBD. Hanya saja tidak berwenang mengeluarkan kebijakan strategis semisal mutasi jabatan,” tutup Tri.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY