Bupati Bandung Barat ‘Malak’ SKPD untuk Biaya Pencalonan Istrinya
Foto : Bupati Bandung Barat, Abu Bakar bersama istri, Elin Suharliyah.IST
JAKARTA,headlinejabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal politik dinasti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bupati Bandung Barat, Abu Bakar disangkakan ‘memalak’ sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Palak memalak itu dugannya untuk biaya memuluskan suksesi pancolan istri Bupati Abu, Elin Suharliyah di Pilkada Bandung Barat tahun ini.
Elin berpasangan dengan Maman S Sanjaya sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut satu. Keduanya diusung oleh PDIP, PPP, dan PKB.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan, Bupati Abu Bakar menerima uang suap untuk biaya istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.
Demi mengantarkan istrinya sebagai Bupati Bandung Barat pada periode 2018-2023, Abu Bakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas.
“Diduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023,” ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Permintaan Abu Bakar ini diungkapkan dalam beberapa pertemuan antara dirinya dengan kepala SKPD pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar lembaga survei yang digunakan untuk menghitung elektabilitas istrinya.
“Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” jelas Saut.
Foto : Bupati Bandung Barat, Abu Bakar disangkakan ‘memalak’ sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).IST
Akhirnya untuk mengumpulkan uang tersebut, Abubakar meminta pertolongan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY).
“WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati,” tambah Saut.
Hingga akhirnya, mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) kemarin malam,
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY