Biaya Pindahan Kantor Bawaslu Purwakarta Belum Jelas

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin (Kang Ujang).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pindah kantor yang sebelumnya di Jl RE Martadinata (Jalan Tengah) ke Jl Mr Kusuma Atmaja No65 Kelurahan Cipaisan, Purwakarta.

Alasan kepindahan kantor dikarenakan gedung yang semula ditempati Bawaslu Purwakarta akan dibangun oleh Pemda Purwakarta untuk Kantor Diskominfo. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin.

Menurut Ujang, biaya pindahan kantor yang sebelumnya dijanjikan akan dibiayai oleh Pemda Purwakarta, sampai saat ini belum menemui kejelasan.

“Sebelumnya pemda menyanggupi terkait pindah kantor Bawaslu. Pemda akan tanggung biaya kantor penyewaan, tapi tidak ada kejelasan dengan alasan tidak ada anggaran dan malah disuruh gabung dengan KPU untuk sementara. Akhirnya Bawaslu Purwakarta mengajukan anggaran ke provinsi untuk sewa kantor,” kata Ujang, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga  Kepala Desa Cadasmekar Purwakarta Bantah Ada Warganya Terkena Busung Lapar

Bawaslu Purwakarta memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bawaslu Purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jl RE Martadinata terhitung awal Januari tahun 2019, dalam MoU yang dibuat antara Pemda dan Bawaslu selama satu tahun, namun di awal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan surat ke pemda terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi,” kata Ujang.

Kang Ujang, begutu dia akrab disapa, menyebutkan dalam hal ini surat yang dilayangkan Bawaslu tidak mendapatkan jawaban berlanjut.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Kirim Lima Pengrajin di INACRAF 2019

“Belum ada jawaban dari pemda dan hanya menyampaikan melalui sekpri bupati, bahwa saat ini kondisinya sedang Covid-19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung,” kata Kang Ujang.

Pada akhir Juni tahun 2021 ada surat dari Distarkim dengan nomor 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021, pada tanggal 11 Juni 2021.

Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada awal Juli 2021. menanggapi surat tersebut, Bawaslu melayangkan surat yang kedua ditujukan kepada bupati dengan nomor 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga  DPRD Purwakarta Minta Pemkab Optimalkan PAD

“Surat ini berperihal pinjam pakai aset Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempati. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban,” ucap Kang Ujang.

Kang Ujang menyayangkan sikap Pemda Purwakarta tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan. Sementara surat balasan yang datang dari Distarkim perihal pengosongan, waktunya relatif singkat.

“Kami mengharapkan, ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan yang sedikit agak halus atau eloklah walaupun sedikit. Karena kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang,” ujar Kang Ujang.(dik)