Bawaslu Purwakarta Tertibkan APK Caleg Partai Demokrat
Foto : Bawaslu Purwakarta Tertibkan APK Caleg Partai Demokrat
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg Partai Demokrat yang terpasang di atas tiang reklame di bilangan Jl Veteran.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Bawaslu, Satpol-PP dan Bapenda. Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin hadir menyaksikan proses penertiban.
“Betul kami sudah menertibkan APK milik caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Eric Surana. Ditertibkan karena melanggar aturan zonasi,” kata Ketua Panwascam Kota Purwakarta Dandi Prima Kusumah, Selasa (25/9/2018).
Selain berdasar pada Perda K3, penertiban dilakukan berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Purwakarta No75 tahun 2018 tentang zona larangan pemasangan APK di jalan protokol baik kabupaten maupun provinsi.
“SK tersebut diterbitkan tanggal 13 September 2018. Baik baliho, spanduk, billboard atau bahan kampanye lainnya yang terpasang di zona larangan akan kamj tertibkan,” terang Dandi.
Selain jalan protokol kabupaten atau provinsu, tempat ibadah, pendidikan, sarana publik, dan pepohonan juga terlarang untuk dipasangi APK.
“Kecuali di lahan milik pribadi ya. APK yang kami tertibkan memenuhi unsur ajakan untuk memilih,” lanjut dia.
Di kecamatan kota baru tersapat dua temuan pelanggaran zonasi. Di jalan Veteran dan Sudirman. Untuk diketahui, di kecamatan kota setidaknya ada 6 titik larangan pemasangan APK. Di antaranya Jl Veteran, Sudirman, Citalang, Ahmad Yani, Basuki Rahmat dan Jl Purwakarta-Padalarang.
“Sampai saat ini mayoritas partai belum mengetahui zonasi pemasangan APK. Padagal Bawaslu sudah berkirim surat,” tutup dia.(dik)