Bawaslu Purwakarta Nilai Petugas Sorlip Susu Tak Gubris SOP
Foto : petugas sortir dan lipat surat suara (susu) Pemilu 2019 di Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menemukan petugas sortir dan lipat surat suara (susu) calon DPD, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, saat melakukan pengawasan proses sorlip susu yang dilaksanakan di GOR Purnawarman, Pasar Rebo, Purwakarta, pihaknya menemukan salah satu petugas tidak dengan teliti melakukan proses sorlip susu.
“Petugas sorlip susu tersebut langsung melipat susu yang baru keluar dari dus tanpa memeriksa kelayakannya lebih dulu,” kata Binos, melalui selulernya, Rabu (6/3/2019).
Sesuai dengan SOP, proses sorlip susu harus melewati beberapa tahapan sebelum kemudian dilipat dan dikemas untuk di distribusikan ke masing masing tempat pemungutan suara (TPS).
“Proses tersebut sangat penting, petugas harus pastikan apakah Susu tersebut sudah layak, hingga dipastikan tidak ada bagian yang rusak atau cetakannya tak begitu jelas serta tidak ada bercak-bercak tinta yang mengganggu,” jelas dia.
Dia berharap, pihak KPU tidak bosan mengingatkan para petugas Sorlip Susu yang berjumlah 300 orang tersebut untuk tetap memprioritaskan ketelitian dan tetap mengerjakan tugas sesuai SOP.
“Khawatir jika tidak terus diingatkan akan menghambat pada proses pemungutan suara di TPS karena banyak ditemukanya surat suara rusak,” kata Binos.
Selain itu, GOR olahraga itu diketahui tidak memiliki fasilitas pendingin undara, sehingga jika berlama-lama akan terasa pengap dan gerah apalagi pada tengah hari.
Untuk itu, Bawaslu Purwakarta menyarankan KPU pasang kipas angin atau pendingin suhu ruangan lainnya demi kenyamanan petugas sorlip.
“Kalau melihat kondisinya, cukup panas. Rasanya memang sangat perlu ada pendingin udara minimal kipas angin,” ujar Binos.
Menurutnya, kondisi ini sangat riskan terhadap tingkat konsentrasi petugas selama melakukan sorlip surat suara, apalagi waktunya paling cepat 10 hari terhitung 5-15 maret 2019.
“Sekecil apapun potensi masalah yang muncul harus diantisipasi,” katanya.
Lebih riskan lagi, kalau mereka saat bekerja sampai basah basahan oleh keringat. Terutama pada tengah hari. Tangan yang basah dapat berpengaruh merusak surat suara yang disorlip.
“Gimana kalau keringatnya sampe kena surat suara, kan itu akan sangat mungkin terjadi,” ucap dia.
Diketahui, belum lama ini KPU Purwakarta menerima sekitar 3 juta lebih surat suara untuk Pemilu 2019. Hingga sepuluh hari kedepan KPU Purwakarta mengagendakan proses sortir lipat.
Setelah itu, tahapan berlanjut ke pengepakan dalam kotak suara sebelum akhirnya didistribusikan ke masing masing kecamatan dan desa sebelum hari H pemungutan suara.(dik)