Bawaslu Purwakarta Lantik 2.635 Pengawas TPS

Foto : Pelantikan PTPS di Kecamatan Pasawahan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dilakukan serentak di 17 Panwascam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengukuhkan 2.635 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (25/3/2019).

“Hari ini, serentak PTPS dilantik. Proses pelantikannya di 17 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Pelantikannya di masing-masing wilayah Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin kepada awak media.

Ia juga memastikan seluruh petugas PTPS merupakan orang yang netral, yang telah diseleksi sebelumnya. Apalagi sebelum dilantik, mereka telah mengikuti berbagai tahapan seleksi. Hal itu mulai dari seleksi administrasi serta lainnya.

Baca Juga  Strategi Haji Aming Lakukan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa di Purwakarta

“Mereka yang dilantik saat ini merupakan orang laik menjadi PTPS,” kata Ujang.

Tak hanya itu, para petugas PTPS telah membuat surat pernyataan. Hal itu sebagai penekanan terkait netralitas sebagai PTPS. Tahapan seleksi yang paling krusial bagi calon PTPS ialah yang bersangkutan benar-benar netral, bukan hanya dibuktikan dengan surat pernyataan. 

“Tetapi ada tahapan yang harus dilalui oleh calon PTPS, itu tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat . Hal itu termasuk tahapan verifikasi faktual oleh pengawas desa/kelurahan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak berafiliasi langsung sebagai anggota atau pengurus partai politik,” ucapnya.

Baca Juga  Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna Sowan ke Purwakara

Kata Ujang, nantinya setiap petugas PTPS ini akan mengawasi satu TPS. Jadi satu TPS satu pengawas. Jumlah PTPS sesuai jumlah TPS, sebanyak 2.635 petugas.

“Usai dilantik, para petugas PTPS langsung diberikan bimbingan teknis. Hal itu agar mereka mengetahui tugas dan teknis proses pengawasan di TPS,” ujarnya.

PTPS Sebagai Ujung Tombak Pengawasan

Menurut Ujang, dalam proses pengawasan di tempat pemungutan suara, PTPS menjadi ujung tombak pengawas pemilu. Segala bentuk kegiatan atau proses pemungutan suara yang berada di TPS. “Pengawasan menjadi bagian dan kelancaran kegiatan pemungutan suara. Makanya PTPS menjadi ujung tombak pengawasan,” katanya.

Baca Juga  Warseno dan Pengabdian Panjang di PDIP Purwakarta

Kata Ujang, Pemilu 2019 ini merupakan yang pertama dilaksanakan secara serentak. Sehingga keberadaan PTPS ini sangat penting dan bukan pelengkap. Keberadaan PTPS ini bukan hanya sebagai pelengkap di tempat pemungutan suara saja, tetapi keberadaan PTPS adalah urgensi di TPS nanti, penentuan adanya PSU atau tidak PSU tentu atas masukan dan tanggapan dari PTPS.

“Para pengawas TPS yang dilantik hari ini, merupakan orang-orang yang telah memenuhi syarat. Baik dari segi pendidikan maupun usia. Mereka sudah memenuhi minimal berijazah SMA dan berusia minimal 25 tahun,” demikian Ujang Abidin.(sei/dik)