Bawaslu Purwakarta Keluarkan Imbauan Resmi Kepada KPU Terkait Tahapan Pencalonan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta jelang memasuki Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Melalui surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengingatkan kepada KPU Purwakarta pada tahapan Pendaftaran Pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wahyudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Sabtu 25 Agustus 2024.

Baca Juga  Ditanya Soal Pilgub, Ketua Hanura Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil Sehat

Dalam Tahapan Pencalonan, Wahyudin menambahkan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan, KPU Purwakarta diminta agar memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta,” ujar Wahyudin

KPU Diminta Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Pencalonan

KPU Purwakarta diminta segera menerbitan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024..

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Jadi Ajang Curhat

“Penting bagi KPU untuk KPU menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada, salahsatunya membuka pendaftaran calon kepala daerah. Namun, sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran,” ujar Wahyudin.

Baca Juga  Pemilu Awal Presiden AS di lowa, Hillary Clinton dan Bernie Sanders Sama Kuat

Wahyudin menuturkan dalam tahapan pencalonon ini adalah tahapan yang krusial atau proses pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah karena waktunya tidak terlalu lama.

Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan penting khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Ini juga bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan kami, agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.