Bapilu Hanura Jabar: Plt Ketua DPC Purwakarta Tak Berlaku

Foto : Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Hanura Jawa Barat, Budi Hermansyah.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Hanura Jawa Barat, Budi Hermansyah menginformasikan, surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Purwakarta tidak berlaku.

“Terkait SK Plt, momentumnya tidak terlalu penting. Yang mana Partai Hanura di Purwakarta sudah lolos menjadi peserta pemilu. DPC Hanura Purwakarta di bawah Ketua R Priyatna Kusumah berhasil mengantarkan Hanura lolos verfak dan peserta pemilu 2019,” kata Budi di Purwakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca Juga  Jelang Debat Pilkada Purwakarta, Partai Buruh Alihkan Dukungan dari Paslon 03 ke ZeinJo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melihat dalam konteks konstitusi, partai mana saja yang harus diverifikasi secara administratis maupun secara faktual.
Artinya, kata Budi, hanya parpol yang memiliki struktural sah yang boleh diverifikasi administrasi dan diverifikadi faktual.

“Dengan demikian SK Plt dianggap tidak sah. Sah dari mana buktinya gak diverfak oleh KPU kan? Sehingga kami menyimpulkan, melihat kepentingan parpol secara keseluruhan, keputusan Plt tidak dibutuhkan oleh partai,” terang Budi.

Baca Juga  Rakerda, Hanura Jabar Bahas Verifikasi dan Pilkada

Fokus hari ini bagaimana strural partai yang sah, berhasil mengawal pilkada serentak dan mendulang kemenangan. “Khusus di Purwakarta, kami anggap tidak ada masalah sama sekali,” tutup dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY