Audiensi ke DPRD, KPLHI Pertanyakan Kehadiran Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menyambangi DPRD Purwakarta, Rabu 9 Oktober 2023.
KPLHI mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi terkait rencana kegiatan usaha PT Wastec Internasional yang beroperasi di Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
PT Wastec Internasional merupakan perusahaan yang bergerak melakukan pengelolaan limbah B3.
Limbah tersebut berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
Dari surat yang dikirimkan, KPLHI mempertanyakan jumlah limbah yang akan dikelola sebanyak ribuan ton perbulan.
Dalam pengelolaan limbah tersebut ada kegiatan penimbunan atau penguburan limbah B3.
Yang mana penguburan tersebut diklaim bertentangan dengan prinsip lingkungan hidup karena akan terjadi pencemaran.
Semua praktek tersebut dilarang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup.
KPLHI juga ingin mengklarifikasi mengenai lahan yang dipergunakan PT. Wastec Internasional.
“Sepengetahuan kami tanah negara/dikuasai negara yang statusnya digarap oleh masyarakat tidak bisa diperjualbelikan kecuali kalau status hukumnya penggarap sudah memiliki sertifikat,” tulis KPLHI dalam suratnya.
“Dalam surat audensi ini kami juga menyampaikan statement bahwa kami atas nama masyarakat Purwakarta menyampaikan penolakan atas kegiatan perusahaan tersebut karena akan mempengaruhi wajah kota Purwakarta yang saat ini berkeinginan menjadi daerah tujuan wisata bukan untuk menjadi tujuan limbah B3,” tegasnya.
DPRD Purwakarta akan melakukan peninjauan ke lapangan, mengingat perusahaan yang telah membebaskan lahan seluas 38 hektare dari rencana pemakaian lahan seluas 63 hektare itu, apakah sudah menempuh perizinan sesuai pertauran per-Undang-Undangan dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat hadirnya PT Wastec atau belum.
“Pertemuan ini akan kita tindak lanjuti dengan tinjauan ke lapangan,” kata Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala.