1462 Orang PTPS Dilantik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan ada 1642 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 yang dilantik pada 3-4 November 2024.

“Jumlah PTPS di Kabupaten Purwakarta ada 1462 orang yang dilantik, tersebar di 17 kecamatan, termasuk PTPS di TPS Khusus,” ujar Ujang Abidin dalam keteranggannya, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga  Ini Jawaban Ketua KPU Depok Terkait 600 kk Tak Miliki Hak Pilih

Ujang Abidin menyebutkan proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, mereka setelah dilantik bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.

Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, kata Ujang Abidin, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Baca Juga  Minimnya Porsi AKD DPRD Purwakarta Dikritisi Parpol

“Diantaranya juga, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Tugas dan wewenang lainnya juga, dijelaskan Ujang Abidin, PTPS harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.

 ia menyampaikan dengan telah dilakukannya proses rekrutmen, pembekalan, dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Baca Juga  Saipudin Zukhri Tawari Acep Maman Calon Wakil Bupati Purwakarta