UPTD SKB Purwakarta : Belum Bisa Menyerap Anggaran Pendidikan

Foto: Muhamad Maman Somantri, Staff TU Satuan Pendidikan Non Formal UPTD SKB

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Purwakarta tengah mempersiapkan proses alih fungsi SKB menuju satuan pendidikan. Pasalnya, saat ini SKB belum bisa menyerap anggaran dikarenakan statusnya bukan satuan pendidikan.

“sampai sekarang kita masih alih fungsi SKB menuju satuan pendidikan. 2 tahun ini kita belum bisa menyerap anggaran karena proses alih fungsi,” terang Muhamad Maman Somantri, Staff TU Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis UPTD SKB.

Baca Juga  Hadiri Peringatan Hari Santri di Sumedang, Pak Uu Ajak Santri Tangani Pandemi

Dia juga mengatakan, selain tidak bisa menyerap anggaran, sebelum menjadi satuan pendidikan pihak SKB juga tidak bisa menggelar ujian dikarenakan statusnya belum terakreditasi.

“UPTD SKB belum bisa melaksanakam ujian karena belum terakteditasi, dan masih proses untuk jadi satuan pendidikan,” tukasnya.

Dijelaskannya, untuk kewenangan SKB menjadi satuan pendidikan merupakan kewenangan Bupati.

Baca Juga  Ini Alasan Bupati Purwakarta Soal Kebijakan Baca Kitab Kuning di Sekolah

“Dari Informasi sudah ada Perbupnya. untuk rinciannya kurang begitu faham, masih menunggu. setelah izin perbup baru ke akreditasi dan prosesnya lumayan lama,” tandas ia.

Selanjutnya ia mengatakan, untuk pelaksanaan ujian akan digabung dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Binas Asih yang berada di kecamatan Cibatu.

” Di Purwakarta hanya 3 PKBM yang dapat melaksanakan ujian, diantaranya PKBM Pelita Kecamatan Purwakarta, PKBM Bina Warga Kecamatan Tegalwaru dan PKBM Bina Asih Kecamatan Cibatu,” jelasnya. (lan/eka)

Baca Juga  Dua Minggu Sekali, ⁠⁠⁠Pelajar Purwakarta Wajib Dampingi Orang Tua Bekerja