Sekolah Menengah Akhir Negeri (SMAN) 1 Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga melakukan pemungutan uang perpisahan siswa-siswinya. Dikabarkan, sekolah favorit nomor satu di Kecamatan Darangdan Purwakarta ini melakukan pungutan uang perpisahan sebesar Rp750 ribu per siswa untuk biaya perpisahaan kelas XII.
Saat headlinejabar.com hendak mengklarifikasi kebenaran kabar yang muncul dari keluhan orang tua siswa ini, Kepala SMAN 1 Darangdan Purwakarta tak ada di sekolah. Dikabarkan, Kepala SMAN 1 Darangdan yang baru menjabat tengah mengukuti acara di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta. Sementara kepala sekolah yang lama, Nunu sudah dipindahkan ke SMAN 1 Wanayasa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tentang dugaan pungutan uang perpisahan di sekolah tersebut, Dadang S guru pelajaran ekonomi membetulkan adanya pungutan itu. Dadan mengakui betul kebenaran adanya pungutan sebesar Rp750 ribu per siswa untuk kelancaran perpisahaan.
“Pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan mufakat, melalui musyawarah guru dan orang tua. Kami juga tau itu ada (pungutan, red),” jawab Dadang, kepada headlinejabar.com di SMAN 1 Darangdan Purwakarta, Rabu (30/3/2016).
Dadan menjabarkan detail, jika pungutan uang perpisahan itu bukan hanya berlaku bagi kelas XII saja. Akan tetapi kelas XI dan kelas X, ikut dipungut untuk kelancaran acara perpisahaan kakak kelasnya.
“iya bukan kelas XII saja, itu sama dipungut kelas X dan XI. Untuk kelas X dan XI itu sifatnya sukarelawan untuk kegiatan perpisahan pensi,” terang Dadang S.
Terkait dengan permasalahan pungutan uang sekolah dalam bentuk apapun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, sempat melarang. Pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya pesta perpisahan dan acara kenaikan kelas kepada siswanya. Permintaan biaya perpisahan dinilai memberatkan orang tua siswa. Larangan ini sempat ditegaskan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberikan statemen kepada salah satu media online nasional.
“Pihak sekolah akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pungutan biaya kepada siswanya, baik itu pungutan kenaikan kelas maupun perpisahan, itu dilarang,” kata Bupati Dedi Mulyadi, dalam statemennya.
Ia menyatakan, pada dasarnya Pemkab Purwakarta tidak melarang digelarnya kegiatan hiburan saat acara perpisahan dan kenaikan kelas. Acara bernilai hiburan itu dibolehkan digelar di seluruh sekolah tingkat SD hingga SMA.Tetapi syaratnya, kata dia, pihak sekolah tidak menarik pungutan biaya kepada siswa.
Bupati Dedi bahkan mengaku sering mendapatkan keluhan dari para orang tua siswa terkait pungutan biaya pihak sekolah untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas.(jem/dzi)