Rektor Optimis Status Unpur Bisa Aktif Kembali

Foto : Kampus Universitas Purwakarta di Jl. Letjend Basuki Rahmat No. 25 Sindangkasih Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Pasa dinonaktifkan oleh Kemenristek-Dikti, keberadaan Universitas Purwakarta mulai terancam. Antara melakukan pembenahan, atau jika tidak penaikan status dari nonaktif menjadi pembekuan.

Rektor Universitas Purwakarta DR Busrijalti SH MH menilai, penonaktifan Unpur bukan dilandasi kasus berat semisal karena praktik ijazah bodong atau merupakan pelanggaran lainnya. 

“Tapi karena adanya konflik dualisme kepengurusan kampus antara Yayasan Pendidikan Purnawarman (YPP) dan Yayasan Pendidikan Purnawarman Berdikari (YPPB) yang belum selesai. Jadi, bukan karena ijazah bodong atau pelanggaran lainnya,” ujar Busrijalti, belum lama ini.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Siap Pimpin Demo Tenaga Honorer di Jakarta

Kemudian, Kopertis Wilayah IV yang berada di bawah naungan Kemenristek-Dikti menonaktifkan kampus tersebut. Sehingga, kegiatan perkuliahan masih berjalan diikuti oleh tidak lebih dari 100-an mahasiswa. 

“Tapi dari Kopertis memberikan kami peluang untuk kembali menyelenggarakan kegiatan perkuliahan,” ujar dia. 

Hanya memang, meski kegiatan perkuliahan bisa digelar, namun secara hukum mahasiswa ini tidak sah di mata Kopertis. Termasuk, penggunaan gelar sarjana bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi. Itu karena konsekuensi hukum dari status non aktif tersebut.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Pastikan Tak Ada Pungli Pada Seleksi Kepsek

“Solusinya konflik dualisme kepengurusan selesai kemudian dilaporkan ke Dikti. Lalu, perkuliahan bisa digelar dengan normal, wisuda bisa digelar dan status mahasiswa yang sudah selesai ujian skripsi juga sudah sah,” ujar dia.

Sementara Mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir, Dede Nurzaman mengatakan, jangan sampai Unpur sebagai salah satu aset di dunia pendidikan Purwakarta lenyap dikarenakan sebuah konflik yang timbul dari orang-orang yang kurang bertanggung jawab.

Baca Juga  PPDB Kota Bandung Ditutup, 68.892 Jumlah Siswa Pendaftar

“Kami merasa bahwa kami belum bisa mendapatkan hak-hak kami sebagai mahasiswa. Jaminan pemerintah dalam memberikan pendidikan yang layak tidak berlaku di Unpur,” tilai Dede.

Selaku mahasiswa akhir yang tinggal diwisuda, pihaknya kecewa terhadap konflik yayasan yang berkepanjangan dan berdampak pada status Unpur yang kian memburuk.

“Telah banyak upaya yang dilakukan baik itu dari pihak yayasan, rektorat, maupun mahasiswa. Namun hasilnya slalu saja nihil. Melihat berita tentang penonaktifan Unpur jujur saja membuat batin ini terpukul,” tutup Dede.(dzi)