Pungut Rp200 Ribu per Siswa, SMAN 5 Depok Diduga Pungli
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
DEPOK, headlinejabar.com
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMAN 5 Depok, Jawa Barat, mencuat ke publik. Orang tua siswa merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp200 ribu per siswa, dalih keperluan operasional sekolah.
Informasi berkembang, siswa yang belum melunasi biaya operasional dimaksud tidak diperkenankan mengikuti ujian sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok M Thamrim mengatakan, semenjak pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh propinsi, maka otomatis seluruh dana bos yang berasal dari provinsi ikut diambil alih.
“Masak sih sekolah kekurangan dana disuruh diam saja. Karena semenjak dana BOS dialihkelolakan ke Pemprov Jabar, kekurangan dana itu menjadi beban sekolah-sekolah,” kata Thamrin saat ditemui di DPRD Kota Depok, Kamis (9/3/2017).
Karena filosofinya, dari Pemkot Depok menggratiskan pendidikan dari SD sampai SMA. Sementara proses yang sudah terbentuk sebelumnya, semuanya berjalan terus.
Sehingga, sekolah untuk mempertahankan proses tersebut, akhirnya melakukan proses pungutan. “Pungutan itu legal, dan ada dasar dan aturannya,” katanya.
Lebih jauh, Thamrin membantah, terkait aturan yang dikeluarkan oleh sekolah bagi siswa khususnya kelas XII yang belum membayar pungutan sejak Januari 2017 hingga Maret 2017 tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS), tidak benar.
“Semua siswa tidak ada disangkut pautkan dengan ujian. Jadi proses ujian tetap berjalan dan semua siswa harus mengikuti ujian. Karena salah satu penilaian kelulusan adalah dengan mengikuti ujian,” tegasnya.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN tidak ada yang menahan-nahan kepesertaan siswa untuk mengikuti ujian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala sekolah SMAN 5 Depok saat ini tengah diperiksa tim saber pungli Polresta Depok. Tamrin mengaku baru mengetahui informasi itu dan belum mau berkomentar.
“Saya baru tahu informasinya baru sekarang ini malah. Saya belum tahu perkembangannya, jadi saya ngga bisa komen apa-apa kalo soal itu,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Depok Rudi Kurniawan membenarkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Untuk itu dirinya berharap antara Pemerintah Kota Depok dan orang tua siswa dapat duduk bersama membahas masalah tersebut.
“Memang yang saya dengar banyak pengaduan dari orang tua murid terkait pungutan tersebut kalau memang dari pihak propinsi memberikan wewanang tersebut dan dari Pemkot tidak menganggarkan maka seharusnya di bicarakan dulu melalui komite sekolah,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa disini yang mempunyai peran adalah pihak dari Komite sekolah mereka harus proaktif untuk bertanya kalau sekiranya ada yang menjadi keberatan dari orang tua.
“Disini yang berkali-kali saya katakan pihak komite yang seharusnya membela kepentingan orang tua siswa malah membela kepentingan sekolah ini yang sering terjadi nah kedepannya pihak sekolah dan wali murid harus benar-benar terbuka sekalipun ada apapun termasuk sumbangan sukarela harus benar-benar sepakat,” tandasnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY