Pemkab Purwakarta Tak Lagi Bisa Sukseskan Wajib Belajar 12 Tahun

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Program wajib belajar 12 tahun tak bisa dimaksimalkan terlesenggara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ini berkenaan dengan pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari tangan pemerintah kabupaten (pemkab) ke pemerintahan provinsi (pemprov).

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menanggapi, ‎sejak memimpin pihaknya telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Purwakarta. Salah satunya dengan membuat kebijakan, fokus pada penyelenggaraan pendidikan gratis.

“Visi dan misi kami, ingin menuntas pendidikan dasar 12 tahun bagi masyarakat,”‎ ujar Dedi di Purwakarta, Rabu (3/5/2017).

Sejak dua tahun terakhir,‎ Pemkab Purwakarta sukses menjalankan program tersebut. Salah satunya, membebaskan biaya pendidikan dari mulai SD hingga SMA. Selama ini sekolah di Purwakarta bebas dari biaya administrasi, dari mulai biaya pendaftaran, dana sumbangan pendidikan, hingga biaya rutin bulanan.

Namun sayangnya, program yang digulirkannya ini tak bisa bertahan lama. Sebab, terbentur aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Jadi, dalam hal ini pemkab tidak bisa berbuat banyak.

Baca Juga  Listrik dan Internet Seharusnya Bukan Kendala UNBK

Menurutnya Dedi, penerapan aturan baru mengenai pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dari daerah ke Provinsi ini bakal menimbulkan polemik di masayarakat. Misalnya, di Purwakarta, di tahun ajaran baru 2017 2018 nanti masyarakat akan merasa kaget. Sebab, mereka akan merasakan lagi membayar biaya sekolah untuk masuk ke SMA.

Dedi menilai, ‎peralihan pengelolaan SMA ke provinisi ini tidak dibarengi dengan perencanaan keuangan yang matang. Sehingga, berdampak pada regulasi keuangan di setiap sekolah yang ada di daerah. Salah satu contohnya, kata dia, saat pelaksanaan UNBK kemarin. Hal mana, banyak sekolah yang harus memaksakan ikut, tapi di sisi lain secara finansial belum siap.

Baca Juga  Program Unggulan SMAN 1 Sukasari Hafal Quran Juzz 30

“Kemarin saja, banyak kepala sekolah yang terpaksa meminjan uang ke perbankan demi ‎suksesnya UNBK. Karena, anggaran dari pemprov-nya terbatas,” tandas dia.

Dedi menambahkan, sebenarnya Pemkab Purwakarta sempat meminta pengecualian soal pengelolaan SMA ini.‎ Jadi, dalam hal ini, pemkab minta diberi ruang kewenangan untuk bersama-sama mengelola pendidikan SMA yang ada di wilayanya.

Alasan Dedi meminta pengecualian ini, karena pihaknya menilai Pemkab Purwakarta masih mampu dalam pengelolaan pendidikan hingga tingkat SMA. Selain itu, supaya tak ada tumpang tindih soal kebijkan yang akan diterapkan.

“Kalau kewenangannya berubah, otomatis berubah pula tatanan pengelolaannya,”‎ ucap Dedi menambahkan.

Dia pun menyarankan, supaya daerah-daerah yang dianggap mampu secara finansial juga diberi kewenangan oleh pemprov. Supaya, anggaran untuk subsidi pendidikan SMA, bisa dialihkan untuk bantuan pendidikan lainnya.

Baca Juga  Ponpes Al-Fath Sukabumi jadi Kajian LPM UI

Dalam hal ini, pihaknya berharap pemprov memiliki perincian keuangan yang memadai terhadap sekolah. Supaya, anggaran khusus subsidi pendidikan bisa terencana dengan matang. Jadi, bisa terlihat mana sekolah yang memerlukan bantuan lebih besar, mana yang standar.

“Kalau untuk sekolah yang dianggap favorit, mungkin bantuannya bisa disesuaikan. Sebab, secara anggaran, sekolah tersebut‎ terbantu dari bantuan sumbangan siswa. Yang tinggal dipikirkan, itu bagaimana supaya anggaran subsidi bisa lebih besar bagi sekolah yang ada di pinggiran,” uja dia.

Dedi menambahkan, saat ini program wajar dikdas sembilan tahun sudah mencapai 97 persen. Makanya, sejak dua tahun lalu, Purwakarta memiliki visi misi supaya kedepan anak-anaknya bisa mengenyam pendidikan minimal sampai SMA sederajat alias 12 tahun.

REPORTER : AGA GUSTIANA

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY