Pemkab Purwakarta Dukung Deklarasi RPC Hukum dan HAM
Foto : Deklarasi Relawan Pelajar Cerdas Hukum dan HAM yang diprakarsai oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) di Bale Nagri Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pelajar di Purwakarta dituntut mensosialisasikan serta menerapkan konsepsi hukum, dikukuhkan dalam deklarasi Relawan Pelajar Cerdas (RPC) Hukum dan HAM yang diprakarsai oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) di Bale Nagri Purwakarta, Kamis (28/1) kemarin.
Wakil Bupati Purwakarta, Dadan Koswara, menilai Relawan Pelajar Cerdas Hukum dan HAM yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM sangat baik dan bermanfaat. Pemerintah Kabupupaten Purwakarta sangat mendukung dan berharap Relawan Pelajar Cerdas Hukum dan HAM bisa memberi pencerahan hukum terhadap masyarakat luas.
“Hukum merupakan produk budaya yang mempunyai fungsi dalam kehidupan. Deklarasi ini adalah semangat bagi kita dalam mewujudkan masyarakat sadar akan hukum. Deklrasi ini sangat penting, terutama untuk meningkatkan pemahaman pelajar terhadap hukum,” ujar Wabup Dadan, di sela-sela Deklarasi Relawan Pelajar Cerdas Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Klas II B Purwakarta Warsinato menyebutkan, deklarasi tersebut dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Melalui relawan Pelajar Cerdas Hukum dan HAM, mereka dituntut mencerdaskan masyarkat akan sadar hukum. Hukum merupakan produk budaya yang mempunyai fungsi dalam kehidupan.
“Deklarasi Pelajar Cerdas Hukum dan HAM, memfokuskan pelajar agar lebih sadar hukum dan mampu menerapkan pada lingkungan teman-temannya. Kita inginkan pelajar ini mampu menerapkan dan menginformasikan kesadaran hukum bagi siswa dan lingkungannya termasuk masyarakat yang masih kurang dalam kesadaran hukum,” ungkap Warsinato.
Pihaknya menilai, selain menjadi relawan, pelajar melalui deklarasi ini didorong dapat mengurangi bullying di lingkungan sekolah. Dengan dukungan Pemkab Purwakarta, fokus Pelajar Cerdas Hukum dan HAM du Purwakarta akan terawasi.
“Fokus kita selain menerapkan sadar hukum juga untuk mengurangi bullying di sekolah yang masih bisa kita temui di kalangan. Tibdakan bullying sebenarnya bisa mengarah pada tindak kriminal,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejauh ini pemahaman pelajar akan sadar hukum masih rendah. Padahal, ketaatan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap warga negara.(jem)