Pelajar di Purwakarta Mulai Berani Pakai Kendaraan Bermotor
Foto : Ist
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Peserta didik di Purwakarta kembali marak menggunakan kendaraan bermotor. Padahal Pemkab Purwakarta telah melarangnya.
Larangan tersebut telah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tauran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Peseta Didik.
Namun, peserta didik seolah tidak mengindahkan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta sebelumnya, Dedi Mulyadi.
Melihat kondisi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengingatkan kembali Perbup tersebut kepada peserta didik.
“Perbup itu masih berlaku, dan sanki juga tetap masa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Disdik Kabupaten Purwakarta, Kusnandar, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
Pihaknya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi perilaku peserta didik. Sebab menurutnya peserta didik tidak hanya tangung jawab pihak Sekolah, melainkan tanggung jawab bersama.
“Guru tidak mungkin mengawasi peserta didiknya selama 24 jam, peran orang tua dan warga sekitar sangat diperlukan dalam hal ini,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk meminimalisir peserta didik menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah mengaktifkan gerakan disiplin siswa (GDS) mulai dari Sekolah hingga ke tingkat Kabupaten. Fungsi dari GDS tersebut yakni melakukan pengawasan perilaku siswa selama di Sekolah dan diluar Sekolah.
“Di Sekolah ada guru, di tingkat Kecamatan guru saling koordinasi tiap-tiap Sekolah, sementara ditingkat Kabupaten yaitu berkoordinasi dengan Disdik, jika mengetahui ada peserta didik menggunakan kendaraan bermotor atau melakukan tindakan anarkis segera laporkan, maka kami akan segera melakukan pembinaan kepada peserta didik yang bersangkutan,” ujar dia.(dik/eka)