Orang Tua Diminta Turut Awasi Larangan Bawa Kendaraan Bermotor Pelajar Purwakarta

Foto : Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana.(Aga Gustiana – headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Orang tua diminta turut serta mengawasi Peraturan Bupati (Perbup) No69 tahun 2015 tentang Nilai Dasar Pendidikan Berkarakter di Purwakarta. Salah satu poin pendidikan karakter, utamanya larangan siswa membawa kendaraan bermotor. Tidak hanya menjadi kewajiban pengawasan sekolah, melainkan kooperatif orang tua.

Baca Juga  Disdik Purwakarta Janjikan Asuransi Guru Honorer

“Tak hanya pihak sekolah saja yang harus memantau, namun oleh orang tuanya juga,” tutur Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, di Purwakarta, Selasa (6/9/2016).

Sekolah hanya bisa memantau saat berada di lingkungan internal saja. “Jika di lingkungan sekolah pasti terpantau, namun jika sudah pulang sekolah kan tidak terpantau,” lanjutnya.

Namun jika pihak sekolah, baik kepsek dan staf pengajar akan menindak siswa yang kepergok membawa sepeda motor.

Baca Juga  FIK UBP Karawang - FTI UII Kerja Sama Keamanan Data Pribadi

“Kalo sudah pulang sekolah dan ketauan membawa motor kita akan tindak, yaitu dengan menegurnya,” ucapnya.

Siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi tidak naik kelas ataupun tidak lulus.

“Tindakan pertama, kita tegur, kedua kita tegur namun lebih ketat, baru yang ketiga kita kasih sangsi berupa tidak naik kelas ataupun tidak lulus,” tandasnya.(*)

Baca Juga  Kadisdik: Kota Depok Terapkan Sekolah Bebas Rokok Sejak Lama

Reporter : Aga Gustiana
Editor : Dicky Zulkufly