Orang Tua Diminta Turut Awasi Larangan Bawa Kendaraan Bermotor Pelajar Purwakarta

Foto : Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana.(Aga Gustiana – headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Orang tua diminta turut serta mengawasi Peraturan Bupati (Perbup) No69 tahun 2015 tentang Nilai Dasar Pendidikan Berkarakter di Purwakarta. Salah satu poin pendidikan karakter, utamanya larangan siswa membawa kendaraan bermotor. Tidak hanya menjadi kewajiban pengawasan sekolah, melainkan kooperatif orang tua.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Liburkan Sekolah Selama 2 Pekan

“Tak hanya pihak sekolah saja yang harus memantau, namun oleh orang tuanya juga,” tutur Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, di Purwakarta, Selasa (6/9/2016).

Sekolah hanya bisa memantau saat berada di lingkungan internal saja. “Jika di lingkungan sekolah pasti terpantau, namun jika sudah pulang sekolah kan tidak terpantau,” lanjutnya.

Namun jika pihak sekolah, baik kepsek dan staf pengajar akan menindak siswa yang kepergok membawa sepeda motor.

Baca Juga  Mahasiswa STAI DR KHEZ Muttaqien Purwakarta KPM di 10 Desa Kiarapedes

“Kalo sudah pulang sekolah dan ketauan membawa motor kita akan tindak, yaitu dengan menegurnya,” ucapnya.

Siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi tidak naik kelas ataupun tidak lulus.

“Tindakan pertama, kita tegur, kedua kita tegur namun lebih ketat, baru yang ketiga kita kasih sangsi berupa tidak naik kelas ataupun tidak lulus,” tandasnya.(*)

Baca Juga  Film Pelajar Linggabuana Juara 2 se-Jabar

Reporter : Aga Gustiana
Editor : Dicky Zulkufly