Operasional Sekolah Jadi Pembahasan Alot di Depok

DEPOKheadlinejabar.com

Rapat dengar pendapat antara komisi D DPRD dengan kepala sekolah yang ada di Depok membahas permasalahan alih pengelolaan kewenangan SMAN dan SMKN yang saat ini diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Dalam pertemuan dibahas terkait masalah biaya operasional sekolah. Sebelum terjadinya alih kelola, kota Depok memberikan BOS sebesar Rp2 juta per siswa per tahun.

“Dari provinsi mendapatkan Rp700 ribu, dari pusat mendapatkan Rp1,4 juta. Ketika alih kelola, tentunya ada pengurangan biaya operasional. Hal ini menjadi kendala,” jelas Umar juru bicara dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKS), Jumat (31/3/2017).

Pihaknya mengeluhkan, dana Bos tahun 2017 yang baru turun di bulan Maret, menjadi kendala. Belum lagi konsep sekolah gratis yang sering di dengung-dengungkan.

Baca Juga  Kolaborasi UBP-UiTM Malaysia Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Karawang

“Kami membutuhkan kejelasan serta regulasi yang mengatur tentang pendidikan gratis. Ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Kenapa yang awalnya gratis sekarang harus membayar,” jelasnya.

Anggota Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian menanggapi, sekolah gratis merupakan janji kampanye dari Gubernur Jawa Barat. Seperti yang disampaikan Bappeda Propinsi Jawa Barat dalam musrenbang di Kota Depok beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu pihaknya berharap perlu adanya kajian serta evaluasi dari pelaksanaan janji kampanye Gubernur Jawa barat.

Baca Juga  Dua Yayasan Sepakat Akhiri Konflik Unpur

“Perlu ada kajian tentang pembiayaan operasional sekolah paling up date, mengingat kondisi sekolah satu dengan kondisi sekolah lainnya tentunya tidak sama. Karena pendidikan gratis merupakan janji kampanye Gubernur Jawa Barat,” paparnya.

Terkait dengan komite sekolah yang menjadi kepanjangan tangan pihak sekolah dengan orang tua siswa, Sahat meminta perlu adanya regulasi serta keterbukaan informasi.

Dalam hal kebijakan mengenai besaran pungutan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Adanya peraturan pemerintah tentang komite sekolah, mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan, tentunya harus ada keterbukaan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak sekolah dengan orang tua siswa,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Bakal Gelontorkan Lagi Beasiswa Perkuliahan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M Thamrin mengatakan, untuk menghindari salah pengertian masyarakat, seperti yang terjadi belum lama ini, diharapkan pihak sekolah untuk dapat membuat rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).

Hal tersebut sekali lagi untuk menghindari miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah.

“Sekolah baiknya membuat RKAS, bisa jangka setahun, dua tahun atau lebih. Sehingga bunyi pungutan tidak illegal. Tentang kegiatan outing, sebaiknya sekolah mengutamakan outing di Depok, ataupun kunjungan yang tidak terlalu jauh. Bisa ke museum-museum misalnya,” tutup kadis.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : DICKY ZULKIFLY