Larangan Pelajar Bawa Motor Belum Efektif, Pemkab dan Polres Purwakarta Gelar Razia Bersama

Foto : Para pelajar terpotret membawa kendaraan bermotor saat pulang sekolah di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta, Jawa Barat.(Dokumen headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, seputar larangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ternyata belum berjalan secara merata. Ini dibuktikan dengan terenggutnya nyawa seorang pelajar kelas 1 sekolah dasar bernama Vivilia Apidah (6) karena tertabrak oleh sepeda motor jenis Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra Gema Ramadhan (16) pelajar di salah satu SMK negeri di Kabupaten Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta, Jumat (29/7/2016) lalu.

Kejadian yang langsung disikapi secara tegas oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan cara memecat pelaku dari sekolahnya ini kini berbuntut panjang. Pemkab Purwakarta bekerja sama dengan Polres setempat akan menggelar razia bersama untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur.

Baca Juga  Belasan Pemuda Putus Sekolah BBC Purwakarta Ikuti Pelatihan Wirausaha Percetakan

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang hadir bersama Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko disela acara Festival Sunda-Cirebonan Sabtu (30/7/2016) di seputaran kawasan Jalan Jenderal Sudirman Purwakarta.

Bupati yang akrab disapa Kang Dedi tersebut mengatakan pihaknya sudah meminta kepada jajaran Ketua RT RW di seluruh wilayah Purwakarta untuk merazia rumah-rumah di sekitar sekolah yang kerap kali dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor milik siswa. Menurut Dedi, jika kedapatan ada kendaraan bermotor, pihaknya tidak akan segan untuk menarik kendaraan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik penitipan.

“Seluruh stakeholder RT RW dan aparat desa harus tegas. Mereka harus menyisir rumah warga yang dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kendaraannya bisa kami rampas dan subsidi untuk warga pemilik penitipan akan kami cabut. Jadi tidak bisa lagi berobat gratis dan menikmati fasilitas pemerintah kabupaten yang lain,” tegas Dedi.

Baca Juga  Pesan Ridwan Kamil untuk Penerima Beasiswa JFLS: Belajar Sungguh-sungguh

Hal senada diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko. Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Riau ini mengatakan pihak kepolisian akan menggelar sosialisasi aktif kepada orang tua yang membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor. Pihaknya pun tidak akan segan mengambil tindakan jika sosialisasi persuasif tidak diindahkan.

“Kita akan mulai ke sekolah-sekolah, mengumpulkan para orang tua dan berbicara kepada mereka dari hati ke hati. Ini penting untuk keselamatan anak-anak mereka juga. Kalau terus bandel. Kami tempuh tindakan tegas,” ujar Truno.

Baca Juga  Inovasi Baru Disdik Purwakarta, Berhasil Kumpulkan 16,9 Ton Beras Perelek dengan Kanjut Kundang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Rasmita mengatakan komitmen dinas yang dia pimpin untuk mentaati Peraturan Bupati Purwakarta tentang pelarangan siswa untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Meskipun di sisi lain dia mengatakan dalam pelaksanaannya bukanlah tanpa kendala. Pihak orang tua seringkali mengeluhkan jarak antara rumah dan sekolah yang jauh ditambah sulit diakses oleh kendaraan umum.

“Kami taat Perbup, tetapi sering ada keluhan para orang tua soal jarak tempuh ke sekolah. Kami akan memberikan solusi dengan cara menyediakan kendaraan antar jemput sebanyak 10 kendaraan. Ke depan akan kami tambah. Semoga bisa meminimalisir kecelakaan di jalan raya,” Kadis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PGRI Purwakarta ini.(*)

Editor : Dicky Zulkifly