Komisi Pendidikan Ungkap Kasus Penahanan Ijazah

Ist. Dokumen Ijazah

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sulaeman menyayangkan masih banyak sekolah di Purwakarta melakukan penahanan ijazah siswa lulusan. Penahanan sendiri dilatarbelakangi tunggakan piutang yang belum terbayarkan.

“Saya mengetahui betul, salah satu SMA di Wanayasa melakukan penahanan ijazah. Namun, yang disayangkan orang tua murid tidak ada yang melakukan pelaporan,” jelas Sulaeman.

Baca Juga  14.633 Peserta UN di Bandung Barat, 10 Sekolah Gelar UNBK

Permasalahan ijazah sendiri, sudah menjadi hak peserta didik pascaberpendidikan. Kepentingannya bukan di wilayah administratif pekerjaan atau melanjutkan studi di perguruan tinggi. Tetapi, kata Sulaeman, hak menerima ijazah secepatnya diterima pelajar.

“Saya sudah membicarakan dengan pimpinan komisi, tapi belum ada tanggapan. Demikian dengan Disdikpora, sampai saat ini belum ada jawaban. Saya melaporkan hal ini, pada Kamis lalu sambil kunjungan,” terang dia.

Baca Juga  Kadisdik: Kota Depok Terapkan Sekolah Bebas Rokok Sejak Lama

Yang disayangkan, penahanan ijazah sendiri dilatarbelakangi tunggakan utang. Jika sekolah bijak, jaminan pembayaran tunggakan bisa diinisiatifkan dengan surat keterangan bermaterai.

“Jika dengan penahanan ijazah, dampaknya cukup lumayan dangkal. Karena menjegal hak dari kepentingan anak didik terkait pasca mengenyam pendidikan,” terangnya.

Termasuk, kata dia, masalanya disini indikasi yang muncul merupakan tunggakan pungutan liar (Pungli). Sementara, di Purwakarta program pendidikan sudah digratiskan. Dalam artian, tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apapun.

Baca Juga  SMAN 1 Purwakarta Targetkan Raih 8 Standar Nasional Pendidikan

“Di Purwakarta, sekolah gratis tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun,” tegas dia.(dzi)