Komisi IV DPRD Purwakarta Sarankan Unpur Tak Buka Perkuliahan
Foto : Civitas Akademik Universitas Purwakarta. Saat ini, kampus tersebut masih membuka perkuliahan pascadinonaktifkan oleh Kemenrstek-Dikti. Sumber, istimewa
Aktivitas Tersebut Merupakan Tindakan Melawan Hukum
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta Sutisna SH MH memberikan saran pada pengurus Universitas Purwakarta (Unpur) untuk tidak membuka perkuliahan. Dirinya yang juga merupakan dosen pengampu Fakultas Hukum Unpur merasa kaget saat membaca pemberitaan masih aktifnya perkuliahan di kampus non aktif tersebut.
Jika tetap memaksakan, aktivitas tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Pasalnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jabar Banter mengedarkan pemberitahuan jika Unpur sebagai salah satu kampus non aktif. Jika perkuliahan dijalankan, hal ini menurutnya bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum dan pembohongan publik.
“Saya selaku pribadi dan kelembagaan sudah memfasilitasi mahasiswa untuk pindah. Karena itu satu-satunya solusi. Dukungan mahasiswa yang menginginkan opsi pembenahan Unpur cukup berat. Pertama bukan kewenangan mahasiswa, keduanya memakan waktu lama. Solusinya pindah. Dan yayasan tidak boleh membuka perkuliahan,” papar Sutisna, belum lama ini.
Berdasarkan referesnsi, dalam jejaring portal Dikti dinyatakan jika Unpur sudah berstatus ditutup. Hanya saja, dalam portal tersebut, penutupan kampus beralamat bagi Unpur di Jalan Kopi Ciwareng, atau kampus dampak dualisme rektorak waktu lalu.
“Mahasiswa boleh menempuh upaya hukum. Kami dukung. Mahasiswa secepatnya mengajukan gugatan ke pihak hukum. Kerugian materi dan imateri harus dipertanggungjawabkan oleh pihak kampus. Dan perkuliahan bagi kampus non aktif tidak dibenarkan,” ungkap dia.
Jika status penutupan Unpur oleh Dikti benar sudah dibakukan, maka segala bentuk aktivitas akademik dalam kampus tidak dibenarkan. Tisna memandang, salah satu upaya yang mesti dilakukan mahasiswa tak lain pindah. Meski konsekuensinya harus mengulang perkuliahan.
“Keduanya, mahasiswa menuntut hak berupa kerugian. Diperjalanan gugatan, pasti ada bantuan hukum dari pihak pemerintah. Saya berani bantu itu. Dengan syarat, mahasisw mengumpulkan bukti administratif selama kuliah. Bukti pembayaran, transkrip nilai dan identitas mahasiswa,” pungkasnya.(dzi)