Kini Jaksa Masuk Sekolah

Foto : Inspektur Upacaraseorang Jaksa di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMA) di Kota Depok.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Ada yang menarik dalam pelaksaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMA) di Kota Depok dimana sebagai Inspektur Upacara pada hari itu seorang Jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kota Depok Wahyudi Eko Husodo SH ,MH mengatakan bahwa kegiatan Jaksa masuk sekolah mengacu kepada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep -18/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah.

Menurut Wahyudi hal ini merupakan bentuk langkah Strategis dalam mendukung terwujudnya Revolusi Karakter bangsa terhadap potensi dan kemungkinan yang terjadi yang dapat merusak anak-anak didik kita sebagai penerus bangsa.

Baca Juga  Disdik Purwakarta Dapat  Pengahargaan Cerdas Berkarakter Kemdikbud

“Selain melaksanakan amanat dari Jaksa Agung, Jaksa masuk sekolah sekaligus mensosialisasikan kepada anak sekolah profesi Jaksa dan tugas dari Jaksa karena anak-anak sekolah kalau di tanya cita-cita pasti kalau tidak Presiden,Polisi atau Tentara,” katanya,saat di temui awak media di ruang kerjanya Senin, (29/8/2016)

Wahyudi juga menjelaskan bahwa tidak hanya memberikan gambaran dari profesi dan tugas dari Jaksa,dirinya juga menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan dari Narkoba karena menurutnya usia pelajar masih sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang menurut mereka baru.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Cabut Izin Operasional Sekolah Terlibat Tawuran

“Secara usia dan psikologis umumnya memiliki tingkat emosional yang masih labil, tentunya ini menjadi ruang bagi para pengedar untuk mempengaruhi dan menghasut untuk menggunakan narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan bahwa Tidak hanya Narkoba yang menjadi topik dalam Jaksa masuk Sekolah tetapi pihaknya juga mengajak para Siswa agar paham akan Hukum.

“Disini kami juga jelaskan bahwa rambu-rambu hukum yang berlaku karena walupun usia mereka masih tergolong muda tetapi apabila tersandung hukum maka hukum tetap berproses karena ada peradilan anak,untuk itu di harapkan tidak ada lagi perkelahian antar pelajar,bullying  karena itu semua ada hukumnya,” paparnya.

Baca Juga  Mahasiswa dan Masyarakat Tampilkan Kreasi Kuliner Karawang Dalam Diesnatalis UBP

Di tambahkan Wahyudi bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut tetapi untuk Jaksa masuk sekolah di batasi untuk sekolah-sekolah yang sudah di tunjuk.

“Per 3 bulan sekali kita sudah ada kegiatan penyuluhan hukum kesekolah-sekolah juga dengan tema yang berbeda dan ini sudah berjalan lama,” ujarnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly