Kadisdik Kota Bandung Ingatkan, SKTM Bukan Tiket dan Jaminan Masuk Sekolah Negeri

BANDUNG, headlinejabar.com

Masyarakat saat ini masih sangat meminati untuk masuk ke sekolah negeri. Bahkan saat ini ada anggapan jika dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa masuk ke sekolah negeri.

Khususnya pada teknis pelaksanaan program penerimaan peaerta didik baru (PPDB) di Kota Bandung.

“Kami tegaskan jika SKTM bukan tiket masuk ke sekolah negeri. Jadi masyarakat yang tidak berhak dengan SKTM jangan memanfaatkan jalur tersebut hanya demi masuk ke sekolah negeri,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat, Elih Sudiapermana dalam keterangan tertulisnya kepada headlinejabar.com, Rabu (1/6/2016).

Baca Juga  Kunker di Purwakarta, Komisi V DPRD Jabar Kunjungi SMKN Darangdan

Elih menyebutkan jika jalur SKTM pun memiliki mekanisme dan seleksi untuk mendapatkan satu kursi di sekolah negeri.

“Setiap sekolah negeri seperti ditulis dalam Perwal PPDB jika kuota untuk SKTM  yakni 20 persen, jika di satu sekolah kuotanya melebihi maka akan ada prioritas melalui skoring yang sebelumnya sudah ada di databese sekolah,” papar dia.

Adapun yang berhak masuk melalui jalur ini, adalah yang memiliki salah satu atau lebih dari  Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, Karti BPJS Miskin, Penerima beras bagi warga miskin (raskin), penerima beasiswa miskin (BSM), penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau Surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Baca Juga  PAS 2003 Berbagi Kebahagiaan dan Cita-Cita di Yayasan Panti Asuhan Al Hikmah Purwakarta

Meski demikian Disdik tidak lantas lepas tangan jika ternyata ada peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini tidak lolos di sekolah yang dituju.

“Yang tidak diterima maka akan kami arahkan masuk sekolah ke swasta dengan jaminan tidak ada pungutan biaya operasional sekolah, karena akan ditanggung Pemkot Bandung,” jelasnya.

Oleh karenannya Elih menegaskan agar warga jangan berpikir jika dengan SKTM maka akan bebas masuk ke sekolah negeri manapun.

Baca Juga  Kadisdik Purwakarta: Batasi Nonton Sinetron

“Semuanya sudah diatur dalam perwal PPDB dalam juklak dan juknis, termasuk untuk SKTM ini,” terang Elih.

Untuk pendaftaran peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan yakni dilaksanakan mulai 15-18 Juni 2016 dengan persyaratan khusus yakni surat tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah, dan nilai raport satu tahun sebelumnya.

“Siswa itu kemudian mendaftar secara kolektif atau pribadi ke sekolah negeri terdekat dan sekolah pilihan swasta terdekat,” tambah Elih.

Untuk pengumuman kelulusan diterima didaknya siswa akan diumumkan 25 Juni 2016.(*)


Editor : Dicky Zulkifly