Jumlah Siswa Pengguna Kendaraan Bermotor di Purwakarta Menurun

Foto : Dalam sehari polisi biasanya dirinya mampu menjaring sekitar 25 orang pelajar pengendara kendaraan bermotor.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pelarangan dan sanksi yang diatur dalam Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora nampaknya mulai berjalan efektif. Surat Edaran yang mengatur perihal larangan dan sanksi bagi siswa pengendara kendaraan bermotor tersebut membuat siswa kini enggan membawa sendiri kendaraan bermotor ke sekolah. Buktinya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta, jumlah siswa pengguna kendaraan bermotor di Purwakarta kini sudah jauh menurun.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu petugas pada Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Bripka Agus Purnama saat ditemui hari ini Kamis (8/9) di Purwakarta. Menurut Agus, dalam sehari biasanya dirinya mampu menjaring sekitar 25 orang pelajar pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga  Fompa Deklarasi Pelajar Ramah Lingkungan

Tetapi sejak Surat Edaran tersebut secara massif disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dalam satu minggu dirinya hanya mendapati 10 – 15 orang pelajar saja.

“Penurunannya drastis sekali. Ini merupakan salah satu indikator Surat Edaran tersebut sudah efektif dilaksanakan di semua tingkatan anak usia sekolah,” ungkap Agus.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat ditemu di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta mengatakan berdasarkan data yang dia peroleh dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sudah sekitar seribu orang siswa terjaring razia oleh Satlantas Polres Purwakarta semenjak pemberlakuan Surat Edaran yang dia tandatangani.

Baca Juga  Keren... Mahasiswa FISIP UI Ini Kembangkan Aplikasi Baca Penyandang Tuna Netra

Jumlah ini dapat diketahui secara ‘real time’ karena data dari Polres Purwakarta sudah terintegrasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

“Pelajar yang terkena tilang pihak kepolisian sudah mendapat teguran dari pemerintah daerah berupa SP I. Setiap kena tilang pasti datanya langsung masuk ke Disdikpora, tiga kali kena tilang dia tidak akan naik kelas, kami ketahui karena, semua sudah terintegrasi,” kata Dedi.
 
Untuk siswa yang berada di daerah yang belum terakses kendaraan umum, Dedi mengatakan segera menyediakan angkutan pelajar bagi mereka. Angkutan pelajar ini siap digunakan oleh seluruh pelajar di daerah pelosok setelah pengerjaan infrastruktur jalan selesai.

Baca Juga  Pramuka Harus Sasar Anak-anak

“Kalau di daerahnya sudah terakses angkutan umum harusnya pakai angkutan umum. Tetapi kalau misalnya belum ada angkutan umum, kami siapkan kendaraannya setelah infrastruktur jalan memadai,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini ditulis, para petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta masih terus aktif melakukan razia di Jl RE Martadinata, Jl Jenderal Sudirman, Jl Veteran dan Jl Raya Sadang Purwakarta.(*)

Editor : Dicky Zulkifly