Dua SMK Gugat SK Pencabutan Izin Operasional Bupati Purwakarta

Foto : Pelajar dengan Pendidik SMK Bintar dan Tekind Purwakarta Berfoto di Depan Kantor Komnas HAM RI di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Taruna (Bintar) dan Teknik Industri (Tekind) Kabupaten Purwakarta melayangkan gugatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Selasa (29/09/2015).

Gugatan dua sekolah ini didasarkan pada SK Bupati Purwakarta Nomor : 421.3/Kep.792-Disdikpora/2015 tentang Pencabutan Izin Operasional kedua SMK tersebut di PTUN Bandung.

“Gugatannya sudah kita daftarkan dengan nomor registrasi, No:135/G/2015/PTUN.BDG, artinya SK Bupati tentang pencabutan izin operasional dua SMK belum memiliki kekuatan hukum,” kata Kepala SMK Bintar, Rd Us Us Kusumanagara, SH MPd.

Baca Juga  Sambut Hari Kartini, PAUD Hifdzul Huda Gunakan Pakaian Adat Keliling Kampung

Segala permasalahan yang berkaitan dengan proses gugatan sudah dikuasakan ke LBH Paguyuban Pasundan, LBH Universitas Pasundan dan LBH Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS). “Diantaranya, Irwan Indrapraja, SH, M.Hum dan rekan,” imbuhnya.

Dalam waktu yang bersamaan, pihaknya menerima laporan, sejumlah siswa dan beberapa guru kedua SMK tersebut bergerak untuk melaporkan hal ini kepada Komnas HAM di Jakarta.

“Mereka berangkat bersama untuk menyampaikan aspirasinya ke Komnas HAM, artinya di lain pihak ternyata ada beberapa yang menyalurkan aspirasi dengan caranya sendiri,” bebernya.

Baca Juga  Ini 9 Ikrar Santri Purwakarta

Dalam gugatan kali ini pihaknya optimis menang dan berkeyakinan hakim di PTUN atau majelis masih berpegang teguh pada azas keadilan dalam memutuskan perkara ini nantinya, sesuai hukum yang berlaku.

“Mari kita awasi masalah ini dengan seksama sehingga tidak ada ruang untuk melakukan penyimpangan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala SMK Tekin Purwakarta, Jajat Jatnika mengatakan, saat ini sekolah swasta seolah dibuat tidak berdaya oleh kebijakan Bupati Purwakarta.

“Terkait gugatan kita sudah koordinasikan dengn SMK Bintar, mudah-mudahan lancar dan menghasilkan yang terbaik sesuai harapan,” singkatnya.

Baca Juga  Menteri Pendidikan Tekankan Daerah Konsekuen 20 Persen Dana Pendidikan

Diketahui sebelumnya, setelah melalui persidangan selama lima bulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, akhirnya SK (Surat Keputusan) Bupati Purwakarta Nomor
421.5/Kep-297-Disdikpora/2014 Tentang Larangan Menerima Peserta Didik Baru Bagi Sekolah Tertentu di Kabupaten Purwakarta dinyatakan batal demi hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa SK Bupati Purwakarta batal demi hukum dan telah melanggar asas proposionalitas dan asas persamaan, serta menghukum Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk mencabut keberadaan SK tersebut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5,7 juta.(dzi)