Disdikpora Purwakarta Keluarkan SP1 bagi 250 Pelajar Bandel

Foto : Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur saat melakukan Sidak di SMAN 2 Jatiluhur. Dalam inspeksi ini, ditemukan belasan pelajar kedapati membawa kendaraan bermotor.(Redaksi)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta, Jawa Barat, mendata dalam sehari sedikitnya  terjadi 25 kasus pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar. Mereka diberikan bukti pelanggaran (Tilang) karena membawa kendaraan bermotor saat berangkat dan pulang sekolah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah menerima laporan pelanggaran edaran dari Polantas. Bupati Dedi bukan hanya mendapat laporan pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, tetapi juga pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di luar jam sekolah.

Baca Juga  Sidak SMAN1 Jatiluhur, Bupati Purwakarta Temukan 14 Kendaraan Bermotor Milik Siswa

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Purwakarta mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada 250 pelajar yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut. Peringatan ini diberikan agar timbul efek jera dari para pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kembali baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.
 
Bupati Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya tidak main-main dalam impelentasi surat edaran yang telah ia tanda tangani. Bahkan ke depan menurut Dedi, pihaknya akan segera menerapkan sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan secara langsung antara pihak Satlantas Polres Purwakarta dengan Disdikpora.

Baca Juga  Syaiful Huda: Penerapan Kurikulum Merdeka Tidak Wajib

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur saat melakukan Sidak di SMAN 2 Jatiluhur. Dalam inspeksi ini, Dedi menemukan belasan pelajar kedapati membawa kendaraan bermotor.(Redaksi)

“Razia massif hasil kerja sama pemda dan pihak kepolisian ini tanda bahwa kami serius menjalankan Surat Edaran tersebut. Bahkan tidak hanya pada saat jam sekolah razia itu dilakukan, di luar jam sekolah pun juga dilakukan. Sebentar lagi kami publish siapapun pelajar yang melakukan pelanggaran ini. Sistem nya sedang kami buat,” kata Dedi di sela kegiatan berolahraga pagi tadi di Taman Sri Baduga, Jumat (19/8/2016).

Baca Juga  Seleksi Masuk Universitas Indonesia Dibuka Hari Ini

Hasil razia yang dirilis oleh pihak Polres Purwakarta akan menjadi dasar dirinya menerapkan sanksi terakhir berupa pemecatan pelajar sebagai siswa di sekolah dimana dia belajar. Menurut dia penegasan ini penting agar seluruh pelajar patuh terhadap norma hukum yang sudah ditetapkan.

“Hasil razia Polres itu kan pasti valid datanya. Itu kan menjadi dasar kami untuk melakukan penindakan. Tiga kali kesalahan yang sama diulang maka terpaksa kami keluarkan dari sekolah. Kalau tidak tegas begini, mana bisa peraturan bisa dilaksanakan,” pungkas Dedi.(*)

Editor : Dicky Zulkifly