Disdikpora : Penahanan Ijazah Tak Dibenarkan
Ist. Penahanan Ijazah. Kasus ini tak dibenarkan oleh hukum
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta menekan kepala sekolah yang melakukan penahanan ijazah, segera menyelesaikan masalah. Salah satunya, segera memanggil orang tua dan menyerahkan ijazah sebagai hak lulusan pelajar.
Kabid Dikmen Disdikpora Purwakarta, Diaudin mengaku, sesudah menggelar pertemuan dengan Komisi IV bidang pendidikan DPRD Purwakarta, pihaknya langsung menginformasikan kepala sekola segera menyelesaikan masalah. Sebab, di Purwakarta tidak dibenarkan ada upaya pemungutan yang berbuah tunggakan.
“Saya sudah menerima jawaban, pihak sekolah yang melakukan penahanan ijazah sudah mengundang orang tua. Namun orang tua terkait tidak datang. Hari ini saya perintahkan Kepsek undang orang tua lagi, dan segera diselesaikan masalahnya,” jelas Diaudin, Senin (26/10/2015).
Pada Senin kemarin kami sudah meminta seluruh sekolah yang melakukan penahanan ijazah membereskan persoalan. Pihaknya tidak dulu membuka bocoroan data sekolah penahan ijazah. Hanya saja, masalah tersebut dijanjikan akan segera selesai di tataran kelembagaan.
“Ijazahnya akan segera diserahkan kepada orang tua. Menurut info dari sekolah, sudah diundang semua orang tua,” ucap dia.
Dengan kasus ini, pihak Disdikpora meminta tidak lagi terjadi kasus penahanan ijazah bagi pelajar dengan alasan apapun. Khususnya kepala sekolah, untuk tidak melakukan pungutan apapun dari sekolah. Diaudin menegaskan, masalah tersebut jangan sampai menghambat anak untuk mendapatkan hak dan tujuannya pasca sekolah.
“Kita minta tidak ada penahanan ijazah dalam bentuk apapun. Pemerintah sudah menanggung semuanya (biaya pendidikan). Melalui bos pusat, provinsi dan kabupaten. Fungsi bos itu, ada discount fee bagi pelajar tidak mampu. Sehingga, tidak dibenarkan ada penahanan ijazah,” tegas dia.(dzi)