Disdik Purwakarta Serahkan Kartu BPJS Guru Honorer dan Penjaga Sekolah
Foto : Disdik Purwakarta Serahkan Kartu BPJS Guru Honorer dan Penjaga Sekolah
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menandatangani nota kesepahaman dengan pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Penandatangan tersebut merupakan salah satu komitmen Pemkab Purwakarta hal itu Dinas Pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawan Negeri (PPNPN) atau biasa yang disebut dengan pegawai honorer.
Para honorer yang akan dicover adalah 285 orang penjaga sekolah, 337 orang Guru Honorer K2 beserta keluarganya dengan maksimal 4 orang. Sedangkan untuk Penerima BPJS Ketenaga kerjaan sebanyak 3.180 orang.
“Program ini sudah berjalan sejak penyerahan kartu secara simbolis pada tanggal 11 – 12 april 2019 kemarin,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, di Purwakarta, Senin (15/4/2019).
Premi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Guru Honorer K2 sebesar Rp. 186.115,- (seratus delapan puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) per keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per orang, dibebankan kepada APBD Kabupaten Purwakarta melalui DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019 setiap bulannya, sedangkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penjaga sekolah sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibiayai oleh BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
“Mereka dicover setiap bulannya, untuk guru honorer dari APBD sedangkan penjaga sekolah oleh Baznas Kabupaten,” tambah dia.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi Pelayanan kesehatan tingkat pertama, Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup Rawat jalan dan Rawat Inap.
Sedangkan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaiknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Bentuk penghargaan dan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Guru Non PNS dan Penjaga sekolah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pendidikan,” kata Purwanto.(rls/dik)