Disdik Depok Berikan DAK Kepada 91 Sekolah

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memberikan bantuan Dana alokasi khusus (DAK) kepada 91 sekolah Negri maupun Swasta. DAK ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang akan digunakan secara swakelola oleh pihak sekolah dalam bentuk dana untuk kegiatan rehab, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) termasuk didalamnya termasuk laboratorium dan perpustakaan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sariyo menjelaskan, DAK tersebut ditargetkan kepada 91 sekolah dasar (SD) serta sekolah tingkat menengah pertama (SMP) baik negri ataupun swasta yang terdapat di Kota Depok.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Tak Lagi Bisa Sukseskan Wajib Belajar 12 Tahun

“Kalo jumlah penerima DAK sendiri ada sekisar 91 sekolah. Itu pun ada yang rehab dan juga RKB dari total keseluruhan SD dan SMP yang terdapat di Kota Depok jika melihat dari segi kebutuhan, sehingga DAK ini sendiri akan kami ajukan kembali pada tahun 2018,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (07/07/2017)

Baca Juga  Pelajar Purwakarta Diantar ‘Kidang Kencana’ ke Sekolah

Saryo menambahkan, setiap sekolah yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan DAK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bernama Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan itu ditandangani langsung oleh Kepala Sekolah dengan didampingi oleh tenaga ahli beserta konsultan perencana dan konsultan pengawas.

“Pertanggung jawaban untuk penggunaan DAK ini mutlak ditangani oleh P2S sehingga sarana dan prasarana pendidikan lebih diprioritaskan. Pemerintah Kota Dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan sangat mengapresiasi dengan adanya program DAK ini,” tambahnya.

Baca Juga  Disdik Purwakarta Sosialisasikan Regulasi PPDB 2019

Besaran dana yang didapat oleh setiap sekolah jumlahnya sendiri berdasarkan kebutuhan dalam proposal yang diajukan sebelumnya. 

“Besaran dana yang didapat oleh sekolah berdasarkan dari kebutuhan yang ada pada proposal pengajuan. hanya karena kemampuan APBD kita terbatas, sehingga dengan adanya DAK dari Pemerintah Pusat ini kita pihak Disdik Kota Depok merasa terbantu,” tutupnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : AGA GUSTIANA