Buku LKS Dilarang Keras Beredar di Purwakarta
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menunjukkan SE larangan peredaran LKS di sekolah yang ada di Purwakarta.(Redaksi)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang keras peredaran buku lembar kerja siswa (LKS) di wilayahnya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.7/2156/Disdikpora.
Aturan ini sebagai tindak lanjut dari larangan memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta.
Hal lain yang melatarbelakangi dikeluarkannya SE ini, LKS telah mereduksi produktifitas dan kreatifitas para guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Disamping itu, faktor ekonomi orang tua siswa yang tidak semuanya memiliki kemampuan untuk membeli LKS turut menjadi pertimbangan.
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi, Dedi yang selalu mengenakan pakaian khas Sunda itu menyebut paling tidak para orang tua siswa harus mengeluarkan sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk setiap buku Lembar Kerja Siswa per mata pelajaran. Jumlah ini dia nilai sangat memberatkan sehingga dia melarang apapun bentuk tranksaksi LKS ini.
“Kalau ada gratis pun kami larang mulai hari ini, guru harus lebih produktif dan kreatif menyampaikan materi pelajaran kepada siswa tanpa LKS,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, indikator keberhasilan dalam proses belajar mengajar tidak bisa didasarkan pada berhasil tidaknya seorang siswa menjawab pertanyaan dalam buku LKS. Dia berujar guru harus memiliki buku kendali untuk setiap siswa yang berisi perkembangan siswa yang dia ajar per mata pelajaran.
“Guru harus punya buku kendali. Didalamnya berisi perkembangan siswa, ada indikator keberhasilan dalam proses belajar mengajar, sehingga isinya bukan lagi angka, tapi kemampuan siswa, dia sudah bisa apa. Tidak boleh lagi LKS menjadi rujukan,” kata Dedi.
Sanksi tegas akan diterapkan bukan saja bagi guru yang masih menggunakan LKS. Kepala UPTD Dinas Pendidikan setempat, Kepala Sekolah sampai Koperasi Sekolah pun tidak akan luput dari sanksi jika tidak mengindahkan Surat Edaran yang telah ditandatangani tersebut.
“Sanksinya pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan golongan,” pungkas Dedi.(*)
Editor : Dicky Zulkifly