Untuk jalur non-akademik dibagi lagi menjadi empat jenis. Pertama, jalur afirmasi rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin yang telah terdaftar di dalam Keputusan Walikota Nomor 440/kep.014.BAPPEDA/2014 yang telah diperbaharui terakhir pada tahun 2015.
Atau siswa yang memiliki Kartu Pengendalian Sosial serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan. Kuota untuk jalur ini sebesar 20 persen. Kedua, jalur afirmasi non-RMP. Untuk jalur ini, ada tiga jalur pendaftaran, yakni jalur berdasarkan kesepakatan yang mengikat pemerintah kota, jalur bagi siswa berkebutuhan khusus, dan jalur bagi siswa berprestasi. Khusus jalur afirmasi prestasi, kuota yang disediakan sebesar 5 persen.
“Untuk tiap-tiap jalur kita lakukan sistem skoring. Sistem skoring dilakukan berdasarkan tingkat prestasi. Untuk prestasi yang berjenjang, skornya akan kita akumulasikan,” terang Tim Penyusun Naskah Perwal PPDB Kota Bandung, Dian Peniasiani kepada awak media pada kegiatan Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (175/2016).