Banyak Kegiatan Pendidikan Jenjang Menengah Atas Terbengkalai di Purwakarta
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas baru di SMAN 1 Purwakarta, Senin (25/7/2016) kemarin.(Redaksi)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Salah satu poin perubahan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah salah satunya mengubah status kewenangan sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Yang awalnya berada dalam domain kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Namun judicial review yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK), mencabut kewenangan provinsi tersebut dan mengembalikannya kepada pemerintah kabupaten.
Terkait putusan MK ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberikan tanggapannya. Bupati yang akrab disapa Kang Dedi tersebut mengatakan seharusnya setiap keputusan elit bangsa ini didasarkan pada logika publik, terkait perpindahan kewenangan pengelolaan SMA SMK dan satuan pendidikan yang sederajat ini misalnya.
Dedi berujar rangkaian perubahan aturan ini sama sekali tidak berpihak pada logika publik karena menjadikan aneka program pendidikan di daerah menjadi terbengkalai.
“Akibat ubah mengubah ini, program pembangunan 17 SMA SMK di Purwakarta menjadi terbengkalai. Ini semua terkait masalah aset. Kami kan bingung mengklasifikasi kalau terus diubah dasar hukumnya,” jelas Dedi, Selasa (26/7/2016) di Rumah Dinasnya Jl Gandanegara Purwakarta.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, kemandegan dalam membangun infrastruktur pendidikan ini terkait kebingungan pihak sekolah dalam mengajukan anggaran. Perubahan radikal dalam rentan waktu yang sangat singkat ini menjadikan sekolah tidak memperoleh anggaran baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
“Kasihan sekolah kan pada akhirnya, mengajukan anggaran ke Pemkab tidak bisa karena diambil alih provinsi. Lah sekarang mengajukan anggaran ke provinsi sudah tidak bisa karena dikembalikan lagi ke kabupaten. Kami di sini bingung juga karena pagu anggaran sudah berjalan sedemikian rupa,” lanjut Dedi.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Purwakarta, Purwanto. Dirinya menyoroti imbas peraturan baru yang menjadikan program pendidikan menjadi terhambat.
“Program pada dinas kami terhambat karena imbas perubahan peraturan ini selama dua tahun terakhir, boarding school yang kami canangkan bersama Balai Latihan Kerja Purwakarta pun harus terbengkalai. Padahal ini bagus untuk menyiapkan generasi muda kita dalam menyongsong era industrialisasi,” kata Purwanto.
Tetapi, masih Kata Purwanto, pihaknya menyambut baik pemindahan kembali kewenangan pengelolaan SMA SMK kepada kabupaten. “Tidak apa-apa, kami siap menerima apapun keputusannya. Kami segera berkonsentrasi untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun di Purwakarta,” pungkas pria lulusan Universitas Pendidikan Indonesia tersebut.(*)
Editor : Dicky Zulkifly