Mengupas Masalah Pernikahan Dini

Penulis : Bella Putri Irianti

Mahasiswi Semester I Akhwal Syakhsiyyah (AS) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR KHEZ Muttaqien Purwakarta 

Remaja atau adolescere yang berarti tumbuh kearah kematangan. Kematangan yang dimaksud adalah bukan hanya kematangan fisik saja, tetapi juga kematangan social dan psikologis. Remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fiik, yaitu masa alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya.

Secara anatomis berarti alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula. Pada akhir dari peran perkembangan fisik ini akan terjadi seorang pria yang berotot dan berkumis atau berjanggut yang mampu menghasilkan beberapa ratus juta sel.

Perkembangan remaja dan tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya suatu individu. Dari masa anak-anak sampai dewasa.

Individu memiliki tugas masing-masing pada setiap tahap perkembangannya, yang dimaksud tugas pada setiap tahap perkembangannya adalah bahwa setiap tahapan usia. Individu tersebut mempunyai  tujuan untuk mencapai suatu kepandaian, keterampilan, pengetahuan, sikap dan fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan pribadi.

Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang.

Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja Desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”.

Persoalan mendatar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai untuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan.

Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.

Baca Juga  HMI dan Intelektual Post-Cak Nur

Desaku Terserang Mamah Muda

Fenomena yang terjadi kebanyakan di Negara yang berkembang seperti Indonesia, nikah atau perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah cukup umur (dewasa) saja. Dalam Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. 

Namun juga terjadi dikalangan anak-anak dibawah umur, khususnya anak perempuan, banyak kasus-kasus pernikahan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Indonesia terutama dipedesaan.

Disisi lain, terjadinya pernikahan anak dibawah umur sering kali terjadi atas dasar beberapa faktor, salah satunya seperti faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan) banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih dibawah umur akan mengurangi angka beban Ekonomi keluarganya dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak positif ataupun negative terjadinya pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.

Adapun faktor lain penyebab terjadinya pernikahan dini :

1. Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga ;

2. Tidak adanya pengertian mengenal akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya ;

3. Masalah ekonomi keluarga ;

4. Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya ;

5. Faktor orang tua karena khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengeket sehingga segera mengawinkan anak nya;

6. Media masa ramainya ekspose seks dimedia masa menyebabkan remaja modern kian permisif terhadap seks ;

7. Faktor adat perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dinikahkan.

Baca Juga  Akuntan Profesi Menjanjikan di Purwakarta

Hukum pernikahan menurut para ulama mengklasifikasikan tentang hukum perkawinan yaitu:

1. Wajib : Hukumnya wajib untuk menikah terhadap seseorang yang sudah dewasa dan mampu ecara lahir dan batin untuk menikah. Apalagi dorongan biologisnya sudah sangat mendesak untuk segera disalurkan secara proporsional terhadap lawan jenisnya.

2. Sunnah : Hukumnya sunnah bagi pria dan wanita yang telah mampu untuk menikah, namun maih bisa menahan diri atau berpuasa sehingga bisa terhindar dari zina.

3. Haram : Hukumnya haram menikah bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada itrinya, serta dorongan nafsu biologinya pun tidak terlalu mendesak.

4. Makruh : Hukumnya makruh bagi orang yang tidak mau menggauli istrinya dan tidak mau memberi nafkah kepadanya, mekipun hal itu tidak memudharatkan istrinya.

5. Mubah : Hukumnya mubah bagi orang yang tidak memiliki syahwat namun dirinya adalah seorang yang kaya.

Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur) :

1. Dampak terhadap hukum

Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di Negara kita yaitu :

a. UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
  • Pasal 6 ayat (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

b. UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 26 ayat (1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab  untuk :

  • Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
  • Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

2. Dampak social

Fenomena social ini berkaitan dengan factor social budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender. Yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki aja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). 

Baca Juga  Di Balik Ritus Wukuf di Arafah

Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.

Hukum Pernikahan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku di Indonesia.

a. UU No. 23 tahun 2002 Pasal 1 tentang perlindungan anak

Definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termauk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban eperti yang tertuang dalam

b. UU No. 23 tahun 2002 pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara wajar  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta kekerasan dan diskriminasi.

c. Pasal 9 ayat (1) 

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pngembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Dampak Negatif Pernikahan Dini

1. Kehilangan “masa remaja”, jika nanti teman sebaya anda menikmati liburan, dan pergi berkumpul ke berbagai daerah, mungkin anda harus gigit jari, ketika suami atau istri anda tidak mengizinkan atau anda telah memiliki bayi yang tidak mungkin diajak pergi jauh.

2. Dari sisi kesehatan, terutama untuk wanita sangat berisiko, hamil di saat usia masih muda sangat berbahaya untuk persalinan dan kesehatan rahim.

3. Pendidikan, tentunya jika anda menikah diusia dini akan mengorbankan pendidikan, dimana diusia anda  mungkin belum sepenuhnya lulus SMA.

Dampak Positif Pernikahan Dini

1. Berpikir lebih dewasa, orang yang telah menikah cenderung memiliki pikiran yang lebih dewasa dalam tindakan dan perilaku.

2. Lebih mandiri.

3. Memiliki orang terkasih, tentunya jika anda menikahi orang yang anda cintai.(*)