Wagub DKI Akan Keluarkan Larangan Penggunaan Air Tanah
Foto : Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
JAKARTA, headlinejabar.com
Pasca Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak di sejumlah gedung di kawasan Jl MH Thamrin dan Jl Jend Sudirman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan larangan penyedotan air tanah di ibu kota secara ilegal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan pemakaian air tanah di rumah-rumah maupun perkantoran. Hal ini dikarenakan penurunan kontur tanah di Jakarta sudah masuk tingkat mengkhawatirkan.
“Kita tegas melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Kita semua ingin memulai suatu gerakan, kita eliminir penggunaan air tanah,” jelas Sandiaga, kemarin.
Sandi mendorong masyarakat menggunakan air PAM untuk penggunaan pribadi. Karena,penggunaan air tanah yang terlalu banyak bisa menimbulkan dampak negatif pada kehidupan jangka panjang.
Menurut dia, sudah ada sekitar 60 persen warga Ibu Kota memanfaatkan air PAM untuk kebutuhan air bersih. Sehingga, Pemprov DKI akan gencar mendorong sekitar 40 persen masyarakat yang belum menggunakan air PAM.
“Sekarang 60 persen rumah dan pelanggan tersalurkan air bersih. Ada 40 persen lebih masih mengalami kendala, kita lihat juga pelanggaran gedung-gedung yang besar seperti kemarin diperlihatkan secara gamblang,” katanya.
Nantinya pada tahun 2030 masyarakat Ibu Kota sudah tidak lagi mengambil air tanah dan memanfaat PAM untuk kebutuhan air bersih. Nah, untuk mengejar target jangka panjang itu, pemprov akan berupaya memaksimalkan pendekatan pipanisasi air bersih dan sistem pengolahan air limbah dalam waktu lima tahun ke depan.
“Kalau kita sudah bisa 100 persen, diyakini bukan hanya menyetop penurunan muka tanah, tetapi bisa menciptakan begitu banyak lapangan kerja dari segi konstruksi infrastruktur,” tuturnya.
RPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY