TNI dan Masyarakat Terlibat Cegah Terorisme

JAKARTAheadlinejabar.com

Pemerintah tengah mengkaji revisi UU Anti Terorisme. Melihat makin gencarnya ancaman terorisme di Indonesia, membuat masyarakat semakin resah.

Keputusan pemerintah untuk mengesahkan UU Anti Terorisme pun didesak untuk lebih cepat pengesahannya.

Tidak ada ideologi khusus dalam merancang undang-undang terorisme ini. Revisi UU ini bukan hanya tugas dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan melibatkan banyak instansi.

“Sudah hampir rampung dari 115 itu sudah hampir 70 kita selesaikan, memang 50 yang belum kita selesaikan ini adalah beberapa hal yang berpotensi mengalami perdebatan yang tinggi. Misalkan pelibatan TNI, lantas pelibatan lembaga publik lainnya, ini yang akan kita selesaikan dua bulan ini,” ujar Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adityo Rizaldi.

Baca Juga  Presiden Tugaskan Sri Mulyani Tangani Kemiskinan dan Lapangan Pekerjaan

Dalam pasal yang diusulkan pemerintah, ada usulan peraturan keterlibatan TNI di dalam revisi UU Anti Terorisme. Ini terkait ada hal-hal yang tidak dapat ditangani oleh pihak kepolisian dalam memberantas terorisme.

“Jadi gini saya pernah mengatakan bahwa semua tidak hanya TNI, semua stake holder semua element bangsa ini harus ikut dalam penanggulangan tindak pidana terorisme,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Cikini, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Langkah Ridwan Kamil Membangun Bandung di Luar APBD

Setyo memberi contoh, jika sejumlah teroris melarikan diri masuk ke dalam hutan,Polisi tidak punya kemampuan seperti itu.

“Contoh satu adalah kemapuan kepolisian di hutan, gunung dan hutan, kita tidak mempunyai kemampuan itu, oleh sebab itu kemampuan itu ygang punya tni, ya tni yg bermain nggak ada masalah gitu,” ungkapnya.

Aparat tidak boleh menangkap sembarangan, itu tujuannya ada undang-undang anti terorisme ini,yang nantinya memiliki tujuan untuk kontrol publik dan melawan terorisme tapi, hal-hal tersebut sampai saat ini masih terus di kaji.

Baca Juga  23 Tahun Sudah Polisi Ini Tak Pernah Ikut Salat Id

Selain itu, dalam revisi UU Anti Terorisme ini nantinya juga bukan hanya mengatur tentang pelaku terorisme namun juga mengatur tentang tanggung jawab terhadap korban dari terorisme.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY