Tinggal Lapor Bupati, Pansus Tilai SOTK Purwakarta Selesai
Foto : Rapat Pansus SOTK di Ruang Komisi I DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta menilai, proses pembahasan formasi baru SOTK sudah selesai. Berkas hasil persetujuan gubernur tinggal dilaporkan pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Banyak perubahan, bahkan terjadi penambahan dalam formasi SOTK di Purwakarta. Hasil pengesahan, formasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Purwakarta menjadi 24 lembaga dinas dan badan. Sebelumnya hanya berjumlah 20 dinas dan badan.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Setda Purwakarta Nina Aminah Bajri mengakui, hal itu tidak menjadi soal. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, SOTK dibentuk atas dasar kesesuaian leading sector.
“Sempat dibahas dalam pertemuan tadi. Tapi ini sudah disahkan gubernur. Dan kami ikut. Ada beberapa usulan mengenai dinas dan badan yang akan dileburkan lagu,” jelas Nina kepada headlinejabar.com, usai Rapat Pansus SOTK di Ruang Komisi I DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Lembaga dinas dan badan yang diusulkan kembali dilebur antara lain Dinas Kepemudaan, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
Baca Juga : Ini Formasi SOTK Baru di Lingkungan Pemkab Purwakarta
“Ada usulan seperti itu, dan kami akan lapor dulu,” terang Nina.
Dinas Kepemudaan, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata sebelumnya bergabung pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
“Untuk dinas ini kembali diusulkan, untuk bidang kebudayaan dan pariwisata memisahkan diri jadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” papar Nina.
Lalu Badan Keuangan Daerah yang sebelumnya bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terpisah. Termasuk Badan Pendapatan dan Aset Daerah, sebelumnya bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Sesuai keinginan pak kepala dinas, untuk badan ini kembali diusulkan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah menjadi bidang pada Badan Keuangan Daerah sebagaimana Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebelumnya,” papar Nina.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Komarudin menyebut, pihak Ortala dan Bagian Hukum Pemda Purwakarta tinggal melapor ke pihak bupati. Sebelum kemudian kebijakan ini akan efektif berjalan per 1 Januari 2017.
“Berkenaan dengan adanya perbedaan antara hasil persetujuan gubernur dan usulan dari pihak Pemkab. Kami minta Ortala dan bagian hukum lapor dulu bupati. Pembahasan sudah selesai, karena sudah ada persetujuan gubernur,” jelas Komarudin.
Editor : Dicky Zulkifly