Ternyata Miliki NIK Ganda Tak Diakui Negara

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Saat ini banyak masyarakat yang malas untuk mengurusi data kependudukannya. Saat terdapat kesalahan dalam identitas kependudukannya semisal nomor induk kependudukan (NIK) ganda, kesalahan nama, tanggal lahir, alamat dan sebagainya. Mesti diperbaiki secepatnya, jika dibiarkan, hal buruk bisa menimpa si anggota penduduk terkait.
Semisal yang paling berbahaya, saat anggota penduduk dimaksud memiliki NIK ganda. Biasanya hal ini terjadi bagi seseorang yang melakukan perpindahan. NIK di tempat asal tidak dijadikan bahan rujukan saat meng-upgrade KTP di tempat yang baru. Kebanyakan lebih memilih untuk membuat KTP baru, dengan NIK yang berbeda.
Hasilnya, saat dilakukan evaluasi, kependudukan warga dengan NIK ganda masih terdaftar di tempat asal. Akibatnya, data NIK nya terdaftar di dua tempat. Dengan KTP dan NIK ganda, data kependudukan seseorang tidak diakui negara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcatpil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ir Balya Susila Ilyas menjelaskan, seseorang yang memiliki KTP dengan NIK ganda statusnya tidak diakui negara. Termasuk, datanya tidak akan bisa diinput oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Datanya tidak bisa diinput ke Kemendagri. Orang yang punya NIK ganda, mesti melakukan validasi data supaya bisa diinput oleh dinas kependudukan dan Kemendagri. Di tempat asal dan baru, jika dia pindah, sama datanya tidak diakui. NIK harus tunggal tidak boleh dua dan jika pindah harus harus memilih satu tempat tinggal yang diterakan di KTP,” jelas Balya saat berbincang bersama headlinejabar.com, di ruang dinasnya Rabu (6/4/2016).
Terkait persoalan NIK ganda, berdampak pada jumlah penduduk Purwakarta yang berbeda di antara tiga institusi negara. Mulai data penduduk di Kemendagri, Badan Pusat Statitik (BPS), sampai di Disdukcatpil terkait. Di Kemendagri misalnya, data penduduk Purwakarta terdata sekitar 985 ribu jiwa. Di BPS jumlah penduduk terhitung 935 ribu jiwa, dan di Disdukcatpil jumlahnya lebih sedikit, yakni 885.853 jiwa.
“Terdapat selisih 50 ribu dari data penduduk di BPS dan Kemendagri. Sementara jika dibandingkan jumlah data di Disdukcatpil dan Kemendagri jauh lebih besar, yakni sampai selisih 100 ribu penduduk. Ini karena adanya anggota penduduk yang masih memiliki KTP ganda, atau terdata di dua atau lebih tempat tinggal,” terang Balya.
Data penduduk 935 ribu jiwa di Kemendagri merupakan jumlah kotor. Sehingga, saat seseorang yang memiliki NIK ganda ingin menginput atau mengecek KTP di situs resmi Kemendagri datanya tidak akan keluar.
Bagaimana cara mengetahu data kependudukan Anda? Cek di sini : Cek KTP Online
“Yang 100 ribu itu, mereka punya data ganda. Mereka punya data di Purwakarta, mereka juga punya data di luar kota. Ini tidak bisa diinput ke data Kemendagri orang yang punya data ganda, tidak terdata di data Kemendagri. Di kota asal dan baru tidak diakui, sekarang NIK harus tunggal, tidak boleh dua. Tidak bisa dicek,” tutup Balya.(*)

 
Reporter  : Rosad Nurdin
Editor      : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Komitmen Inggris-Indonesia Pascakeluar dari Uni Eropa