Terima Suap Anggota DPR RI Ditangkap KPK
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, headlinejabar.com
Dalam Operasi Tangkap Tangan,KPK menetapkan tersangka Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta agar dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus ini akan terus berkembang ke sejumlah daerah. Dia menyebut, KPK sudah mengantongi daerah-daerah yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.
“Jadi (kasus) ini menyangkut beberapa daerah, jadi ini akan berkembang ke beberapa daerah kabupaten atau kota,” kata Saut di Gedung KPK Sabtu malam.
Saut enggan menyebutkan daerah mana yang dia maksud. Dia hanya memastikan kasus yang berkaitan dengan suap yang menimpa Amin sudah didalami KPK sejak lama.
“Kita tidak bisa lebih detail dulu mana mana saja, jadi kalau kita katakan prosesnya sudah lama, cuma memang nasib jeleknya kemarin aja dia,”katanya.
KPK menangkap di tempat parkir Bandara Halim Perdana Kusuma,Jakarta Timur,dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah dan emas 1,9kg.
Tak hanya Amin, tiga orang lainnya ikut ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta, Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor sebagai pihak tersangka.
Amin, Eka dan Yaya sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk Ahmad Ghaist yang diduga memberikan suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY