Tax Amnesty Berlaku bagi Seluruh WNI dan Pelaku Usaha Kecil
Foto : Presiden Joko Widodo pada sosialisasi kebijakan tersebut di Ballroom Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)
MEDAN, headlinejabar.com
Undang-Undang (UU) No11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mulai diberlakukan sejak 18 Juli 2016. Hukum kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk para pelaku usaha besar atau pihak-pihak yang menyimpan dana di luar negeri saja. Tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha kecil dan juga semua warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut diterangkan oleh Presiden Joko Widodo pada sosialisasi kebijakan tersebut di Ballroom Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).
“UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar hanya kena 0,5 persen, cepat ikut. Jangan telat,” terang Presiden Jokowi.
Presiden menyebut saat ini merupakan kesempatan terbaik bagi seluruh warga untuk mengikuti kebijakan tersebut. Sebab, pengampunan pajak yang digulirkan kali ini telah mendapatkan dukungan baik secara sosial dan politik.
“Sudah, semuanya seperti meyakinkan saudara-saudara semua. Kapolri baru juga mendukung,” ucap Presiden Jokowi.
Jika melihat ke belakang, Indonesia pernah menggulirkan kebijakan serupa pada tahun 1964. Namun, pergolakan situasi politik saat itu tidak mendukung kebijakan tersebut untuk berlangsung. Sementara di tahun 1984, Indonesia kembali mengadakan program Tax Amnesty tapi tidak optimal karena saat itu tengah terjadi ‘booming’ minyak dan penjualan kayu.
“Banyak negara gagal, banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya saya sendiri, lewat intelijen dan BPKP,” terang Jokowi.
Sementara itu, terkait pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang turut memberikan paparan, mendorong mereka untuk mengikuti kebijakan ini. Hal tersebut dimaksudkan agar timbul rasa tenang dan dapat memfokuskan diri pada keberlangsungan usahanya.
Kebijakan pengampunan pajak juga merupakan sebuah momentum yang tepat bagi para pemilik aset yang selama ini menggunakan nama pihak lain. Dengan mengikuti kebijakan ini, pemilik akan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
“Kalau seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau supirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau aset itu diubah dengan nama pemilik asli aset tersebut,” tambah Menteri Bambang.(*)
Editor : Dicky Zulkifly