Tahun Depan Pemerintah Pangkas Satu Juta PNS
JAKARTA, headlinejabar.com
Tahun depan pemerintah memutuskan untuk melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS). Melalui kebijakan tersebut, sekitar satu juta PNS dampak dari adanya rasionalisasi terancam dipangkas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban negara dari pos anggaran belanja pegawai.
“Anda seorang pegawai negeri sipil, jika ya, maka bersiaplah untuk meningkatkan kinerja. Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi atau perampingan jumlah pegawai negeri sipil. Mulai tahun 2017 mendatang,” jelas Wapres Jusuf Kalla dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Wapres Jusuf Kalla menyatakan, dalam kurun waktu lima atau sepuluh tahun yang akan datang, jumlah PNS akan dikurangi. Ini dilakukan sebagai bagian dari perampingan organisasi. Pemerintah juga akan meningkatkan peran teknologi dalam pelayanan publik, sehingga rasionalisasi PNS perlu dilakukan.
“Merampingkan organisasi itu suatu kebutuhan, katakanlah kita bikin program 10 tahun. Nanti 10 tahun itu, pada ujungnya eselon III dan IV akan hilang. Sehingga departemen itu efektif, tapi ramping,” kata JK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebut, aturan dan kebijakan rasionalisasi PNS akan diatur secara ketat. Kementerian akan mengklasifikasikan PNS berdasarkan kinerja dan kompetensi.
PNS yang terkena rasionalisasi akan dirumahkan, dan tetap menerima gaji pokok namun tanpa tunjangan.
“Awal tahun depan malah, sudah ada simulasi, enggak asal-asalan. Tidak bisa memberhentikan orang asal-asalan. Satu juta ini angka simulasi belum angka fix. Kenapa, satu juta untuk mengurangi beban keuangan negara atas belanja rutin pemerintah yang sudah tembus 33,8 persen,” jelas Menteri Yuddy Chrisnandi saat dikonfirmasi headlinejabar.com di Jakarta.
Yudi menyatakan, kebijakan rasionalisasi PNS mulai dilakukan awal tahun 2017. Berbagai kajian telah dilakukan dan sedang disusun guna menjadi payung hukum bagi kebijakan pengurangan jumlah PNS tersebut.(*)
Editor : Dicky Zulkifly