Surat Keterangan Pengganti e-KTP Berlaku untuk Aktivitas Kependudukan
Foto : Surat Keterangan Pengganti sementara e-KTP.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) dapat dipergunakan untuk aktivitas kependudukan. Mencakup kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh tertanggal 29 September 2016.
Dikeluarkannya edaran ini berkenaan dengan kekurangan blanko e-KTP. Selama ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Purwakarta, Jawa Barat, dan seluruh daerah di Indonesia menerima blanko tersebut secara langsung dari Kemendagri dan tidak diperbolehkan untuk mencetak sendiri.
Sekretaris Disdukcatpil Purwakarta Suherman Wilman mengatakan, sebelum surat tersebut dikeluarkan di Purwakarta telah lama menjalankan kebijakan tersebut. Surat Keterangan Pengganti e-KTP merupakan buntut dari kekosongan blanko e-KTP.
“Kita mah sudah lama mengambil langkah itu, boleh dicek saja, akibat blankonya kosong banyak warga Purwakarta yang belum menerima e-KTP meski sudah dilakukan perekaman data sejak jauh-jauh hari,” kata Wilman.
Blanko e-KTP diperkirakan baru akan tersedia kembali pada November 2016 setelah revisi anggaran DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Untuk Purwakarta ada sekitar 24.600 e-KTP yang menjadi tanggungan pemerintah belum diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya. Wilman menjamin pelayanan reguler di Purwakarta tetap berlangsung.
“Jumlah yang saya sebut tadi itu tanggungan pusat, belum selesai sampai hari ini. Setiap hari rata-rata kami keluarkan 500 Surat Keterangan Pengganti e-KTP, pelayanan terus berlangsung kok, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tutup Wilman.(*)
Editor : Dicky Zulkifly